Kurang Dari 10 Jam, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu

  • Rabu, 01 Juni 2022 15:24
  • 88 Lihat
  • Polri

INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan DP (19), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Pelaku ditangkap Unit Resmob hanya dalam waktu kurang dari 10 jam setelah pelaku melakukan penodongan di sebuah minimarket bekas tempatnya bekerja.

Kasus penodongan ini tepatnya terjadi di minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu pada Selasa (31/5/2022) pukul 22.40 WIB.

"Kemudian pada hari Rabu 1 Juni 2022 sekira jam 03.00 WIB, unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan diduga pelaku tersebut," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah kepada awak media, Rabu (1/6/2022).

AKP Fitran Romajimah menceritakan, kejadian itu berawal saat kondisi minimarket sudah tutup.

Di dalam minimarket itu ada salah seorang karyawan wanita yang diketahui juga mantan rekan satu pekerjaan pelaku tengah menghitung uang hasil penjualan.

Lanjut dia, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan langsung menodong ke arah pelapor.

Pelaku juga meminta dan menyuruh pelapor mengambil uang yang ada di kasir.

"Setelah itu pelaku langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor beat hitam," ucap AKP Fitran didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

Atas perbuatan pelaku, minimarket tersebut mengalami kerugian hingga sebesar Rp 20 juta.

Karyawan wanita yang mendapat penodongan tersebut pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal rekaman CCTV, pelaku langsung terindentifikasi, karyawan minimarket itu juga turut mencurigai ciri-ciri pelaku mirip dengan rekan kerjanya dahulu yang kini sudah dikeluarkan.

"Pelaku kemudian langsung kami bawa ke Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2)point 1 KUHP ( Kitab Undang -Undang Hukum Pidana)
ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
( Cp )

Komentar

0 Komentar