Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Giat Pengamanan Gereja

  • Redaksi
  • Minggu, 01 September 2024 13:52
  • 65 Lihat
  • Polri

POLRES BOGOR, Media Budaya Indonesia.Com - Polsek Megamendung, Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah hukum Polsek Megamendung, anggota Polsek Megamendung melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan pengamanan gereja di wilayah megamendung, Minggu (1/9/2024).

Bertempat di gereja GPIB Nehemia Jl. Raya puncak Kp. Cibogo Ds. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor, Bhabinkamtibmas  Cipayung Aipda Agus S. bersama anggota lantas Aipda Dwi S. melaksanakan pengamanan ibadah rutin umat nasrani di gereja tersebut yang dihadiri oleh sekitar 45 orang jamaat gereja dengan dipimpin oleh pendeta Liat Sihotang dan pada pelaksanaan ibadah gereja dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pertama dilaksanakan jam 06.00 - 07.30 Wib dan sesi kedua dilaksanakan pada jam 09.00 - 10.30 Wib.

Dalam giat pengamanan tersebut, bhabinkamtibmas melaksanakan dialog dengan petugas gereja dan penjaga parkir di lingkungan gereja sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan, dalam menjaga kamtibmas di wilayah. Jika mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, petugas gereja agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar bhabinkamtibmas.

Kegiatan Pengamanan Gereja ini merupakan salah satu kegiatan rutin bhabinkamtibmas dan pers polsek dalam upaya  terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Kegiatan patroli sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif dan menjaga silahturahmi dengan masyarakat.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjutin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung,"  Jelasnya.

(Kasi Humas Polres Bogor/MBI)

Polres Bogor # Polda Jabar #Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar