GANNAS Tegaskan Kasus Onadio Leonardo dan Istrinya Bukan Pengedaran, Tapi Penyalahgunaan Narkoba

  • Redaksi
  • Sabtu, 01 November 2025 16:57
  • 49 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.com — Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) menegaskan bahwa kasus yang menjerat artis Onadio Leonardo dan istrinya tidak termasuk dalam kategori pengedaran narkoba, melainkan penyalahgunaan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANNAS, I Nyoman, kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (1/11/2025) siang.

Menurut I Nyoman, penerapan pasal terhadap Onadio seharusnya mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengarah pada penyalahgunaan, bukan pengedaran. Ia juga menekankan pentingnya assessment untuk menentukan apakah Onadio layak menjalani rehabilitasi.

"Kasus Onadio dan istrinya bukanlah pengedaran narkoba sebagaimana diberitakan selama ini. Mereka pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan assessment agar bisa menjalani rehabilitasi,” ujar I Nyoman.

Selain itu, I Nyoman juga menyoroti kasus Ammar, yang sebelumnya diberitakan kembali terjerat narkoba karena ditemukan sabu di dalam sel tahanannya. Berdasarkan konfirmasi pihak Lapas, barang bukti tersebut bukan milik Ammar. Karena itu, GANNAS menilai keputusan memindahkannya ke Lapas Nusakambangan tidak tepat.

"Kami sudah menerima klarifikasi dari pihak Lapas, bahwa sabu yang ditemukan di sel Ammar bukan miliknya. Maka tidak adil jika ia harus dipindahkan ke Nusakambangan,” tambahnya.

GANNAS berharap agar penegakan hukum dalam kasus narkotika dilakukan secara objektif dan profesional, dengan mengedepankan asas keadilan serta aspek kemanusiaan. Menurut lembaga ini, perbedaan antara pengguna dan pengedar harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

I Nyoman juga menyarankan agar Presiden RI segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Narkotika guna memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap korban penyalahgunaan.

(Saiful)

Organisasi GANN Provinsi DKI Jakarta# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar