Pasca Libur Tahun Baru 2024, Pelayanan Pemprov DKI Jakarta Berjalan Optimal

  • Redaksi
  • Selasa, 02 Januari 2024 20:33
  • 70 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama total tiga hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali bekerja secara optimal. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran PNS pada hari pertama kerja mencapai 94,31%  dan 5,27% di antaranya tidak hadir.

Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtia menyatakan, berdasarkan data yang ada, presensi atau kehadiran PNS berjalan normal seperti hari-hari biasanya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, tetap memberikan pelayanan kepada secara optimal. 

"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31% hadir dan 5,27% tidak hadir. Rinciannya 3.62% tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain,  serta 1,65 % sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait”, ungkap Maria, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (2/1/2024) 

Maria pun menegaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi. Hal itu tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing,"tambah Maria. 

Ia menambahkan hingga sore ini BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah libur Tahun Baru. “Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” imbuhnya.(Sutarno/NK)

Pemprov DKI Jakarta # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar