Pentingnya Pencegahan Skandal Manipulasi Uji Tabrak Samping Mobil Demi Keselamatan

  • Redaksi
  • Rabu, 03 Januari 2024 00:13
  • 180 Lihat
  • Berita Umum

Bandung, Media Budaya Indonesia.com -  Akhir – akhir ini mass media banyak memberitakan terkait dengan pengakuan pabrikan otomotif asal Jepang Daihatsu yang telah memanipulasi data hasil uji tes keselamatan tabrak samping. Dalam laporannya ada sekitar 88 ribu unit mobil terdampak akibat skandal manipulasi ini. Kasus ini terungkap berawal dari sebuah laporan dari seorang wistleblower mengenai 'ketidakberesan prosedur' yang dilaporkan secara internal pada April 2023. Daihatsu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan hal itu terjadi seperti yang dilaporkan. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara mewawancarai penanggung jawab dan fungsi terkait yang diduga melakukan manipulasi, pemeriksaan kendaraan, serta riwayat pengembangan seperti perubahan desain dan hasil pengujian dalam proses pengembangan," ungkap Pemerhati Keselamatan Transportasi Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (2/1).

Hal tersebut ia sampaikan ketika menerima pertanyaan dari beberapa awak media melalui sambungan seluler yang meminta tanggapannya terkait ramainya pemberitaan masalah tersebut. Menurutnya, Daihatsu telah mengonfirmasi bahwa dalam tes tabrakan samping kendaraan, lapisan dalam pintu kursi depan dimodifikasi secara tidak benar, dan terdapat pelanggaran prosedur dan metode pengujian tabrakan samping sesuai aturan yang berlaku. Daihatsu juga mengaku telah menjalankan seluruh proses mulai dari pengembangan hingga lulus tes sertifikasi yang diperlukan berdasarkan perjanjian pengembangan bersama Toyota. Toyota kemudian mengajukan permohonan persetujuan jenis kendaraan dari pihak berwenang, dan setelah menerima persetujuan yang diperlukan, menjualnya dengan merek Toyota.

Kasus ini tentu saja mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut keamanan penggunaan produk yang dipakainya. Terlebih di Indonesia ada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

Sebagaimana pemberitaan yang telah beredar di banyak media diketahui bahwa setelah ditemukan skandal manipulasi ini, kemudian dilaporkan dan dikonsultasikan dengan otoritas inspeksi dan sertifikasi, sehingga menangguhkan pengiriman mobil-mobil terdampak manipulasi itu ke berbagai negara setelah mendapat persetujuan Toyota. Model kendaraan yang terdampak manipulasi adalah Toyota Yaris Ativ (Vios), Perodua Axia (Daihatsu Ayla), Toyota Agya, serta satu model yang masih dikembangkan dan baru akan akan diluncurkan. Daihatsu menegaskan bakal melakukan uji tabrak ulang di hadapan otoritas inspeksi dan sertifikasi menyusul terbongkarnya skandal ini.

Selanjutnya Dede juga menyampaikan bahwa kasus seperti ini biasanya ditindaklanjuti dengan proses investigasi untuk mengetahui penyebabnya. Investigasi didasari kepentingan untuk melakukan langkah perbaikan (corrective) dan juga mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi penyebab yang mendasarinya serta mencegah agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kejadian seperti ini tentu akan sangat merugikan perusahaan. Bukan saja dari sisi nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut reputasi perusahaan di mata konsumen. Ini sebenarnya kerugian immaterial yang tidak ternilai harganya.

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini belum mengetahui secara pasti dampaknya terhadap pasar mobil tersebut di Indonesia, sebab sebagian besar mobil – mobil itu dikirim ke Thailand, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Oman.

Namun Direktur Marketing dan Direktur Planning & Communication Astra Daihatsu Motor (ADM) menyampaikan bahwa konsumen Indonesia tidak perlu khawatir dengan skandal tersebut karena mobil-mobil buatan ADM tidak terlibat dalam skandal manipulasi data itu. Di samping itu, diyakonkan juga bahwa semua mobil Daihatsu yang dijual di Tanah Air telah melalui semua pengujian dengan mengacu standar keamanan yang berlaku.

Begitupun dengan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) memastikan Agya yang diproduksi di Indonesia dan diekspor ke berbagai negara tidak terkait skandal modifikasi unit uji tabrak yang sudah diakui prinsipal melibatkan berbagai mobil produksi Daihatsu. Agya di Indonesia diproduksi oleh Astra Daihatsu Motor (ADM), mobil ini merupakan kembaran Daihatsu Ayla dan Perodua Axia. Meski diproduksi Daihatsu di dalam negeri, Agya diekspor oleh TMMIN ke berbagai negara dengan nama Wigo. Berdasarkan data Gaikindo, TMMIN mengekspor Wigo ke Filipina, Vietnam, Brunei, Elsavador, Panama, Guatemala, Tunisia, dan Afrika Selatan.

Dari kejadian ini ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Bersama, yaitu :

1. Kita mengapresiasi sikap Management Daihatsu Jepang yang responsif dan transparan dalam menindaklanjuti laporan dari whistleblower yang melaporkan adanya praktek manipulasi uji tabrak samping kendaraan. Hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka dengan penuh kejujuran tanpa ada yang perlu ditutup-tutupi.

2. Daihatsu Jepang menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dengan langkah – langkah korektif dan preventif yang baik. Meskipun kita belum tahu pasti praktek manipulasi uji tabrak samping tersebut dilakukan oleh pabriknya di negara mana saja ?

3. Perlu tindak lanjut penyelidikan yang independen untuk pabrik mobil Daihatsu di Indonesia, apalah melakukan hal yang sama atau tidak ? Tidak perlu ada laporan terlebih dahulu (bukan delik aduan) karena terkait kewajiban yang diamanatkan oleh UU Perlindungan Konsumen. Jadi polisi juga bisa secara proaktif melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

4. Terkait dengan adanya informasi bahwa belum ada keluhan dari konsumen sehingga tidak perlu di recall adalah absurd, karena konsumen akan menyampaikan keluhan jika terjadi tabrakan samping terlebih dahulu, dan itupun kalua ia tahu terkait ketentuan uji tabrak samping.

5. Konsumen mobil di Indonesia kebanyakan masih konsen dengan harga mobil yang murah, daripada masalah safety. Jadi hal ini masalah kewajiban dan tanggung jawab dalam merilis sebuah produk mobil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ Itulah beberapa tanggapan yang ingin saya sampaikan terkait dengan ramainya perbincangan skandal manipulasi uji tabrak samping produk mobil Daihatsu ini. Semoga dengan tindak lanjut yang baik dilakukan oleh Daihatsu ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Skandal ini diyakini tidak dilakukan di level teknisi atau first line manager (supervisor) karena mereka hanya level pelaksana yang tidak memiliki kepentingan apa – apa. Ada dugaan pelanggaran dilakukan di level middle management (manager) bahkan mungkin di atasnya. Semoga kerjasama yang baik dari semua level bisa membuka skandal ini secara lebih transparan lagi hingga terbongkar otak dari manipulasi ini," pungkas Dede.

(Afg) 

Dede Farhan Aulawi# media budaya Indonesia.com#TNI#Polri#

Komentar

0 Komentar