Operasi Tibmask Kelurahan Lagoa Jaring 11 Pelanggar Prokes COVID-19

  • Redaksi
  • Rabu, 02 Maret 2022 18:56
  • 85 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara l Budaya Indonesia  - Sebelas pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang terjaring dalam kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Lagoa Terusan, Pasar Waru RW 01 Kelurahan Lagoa dijatuhi sanksi sosial dengan membersihkan sarana dan prasarana umum. 

"Untuk meningkatkan kedisplinan terhadap prokes, Plt. Lurah Lagoa, Sukarmin bersama Satpol PP Kelurahan Lagoa, Babinsa Kelurahan Lagoa, FKDM, dan unsur terkait lainnya melaksanakan kegiatan Tibmask sekaligus mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker," jelas Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Tita Rohimah saat dikonfirmasi, Rabu (2/3). 

Ia mengungkapkan patroli wilayah penegakan dan pengawasan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid -19 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid 19. 

"Jalan Lagoa Terusan, Pasar Waru RW 01 Lagoa menjadi target Operasi Tibmask hari ini karena di lokasi itu rawan terjadinya keramaian. Sebagai efek jera dan juga edukasi, mereka yang melanggar prokes langsung dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dengan harapan para pelanggar itu tidak akan mengulangi lagi kesalahannya," ujar Tita. 

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Kelurahan Lagoa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes di berbagai aktivitas dan segera melaksanakan vaksinasi Covid-19. "Prokes dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya. ( AI Sumanta )

Komentar

0 Komentar