Korban Ambil Jajanan di Warung Pelaku Tidak Membayar Terjadilah Pembunuhan

  • Redaksi
  • Rabu, 02 Agustus 2023 15:55
  • 68 Lihat
  • Polri

Bekasi Kota l Media Budaya Indonesia.com -Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan di dampingi oleh Humas Polres Metro Bekasi Kota mengadakan prescom kejadian pembunuhan di wilayah Perum Villa Mas Garden kelurahan Perwira kecamatan Bekasi Utara, Rabu (02/08/23). 

Korban bernama Sopari alamat KTP Magelang,03 April 1978, WNI, Islam, Wiraswasta, Alamat  Sabrang RT.07 RW.08 Paripurno, Salaman Kabupaten Magelang. Pada hari selasa, 01 Agustus 2023 Jam. 14.30 WIB, Perum Villa Mas Garden Blok. B No.127 RT,004 RW.009 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara tempat kejadiannya. 

Tersangka bernama Whida Pratama, ST kelahiran Purworejo, 31 Maret 1986, WNI, Islam, Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir S.1 Alamat : Villa Mas GardenBlok. B.No. 161 Rt.004/009 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara. 

Saksi Ilham Adikito ( pemilik rumah ) alamat KTP Jakarta, 29 Mei 1989, WNI, Islam, Karyawan Swasta Alamat : Villa MasGarden Blok. B.143 C RT.004 RW. 009 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara. 

Saksi Halimi ( menolong korban ) Jakarta,05 Juni 1960, WNI, Islam Alamat : Villa Mas Garden Blok. B.128 RT.004 RW. 009 Kel. Perwira Kecamatan Bekasi Utara. 

Saksi Mawardi ( membawa korban ke RS) Alai kundur, 13 Desember 1962, WNI, Islam, Guru, Alamat: Villa MasGarden Blok. B.143 C RT.004 RW. 009 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara. 

Barang bukti yang disita pihak berwajib yaitu sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat,kaos warna kuning berlumuran darah ( milik korban )celana pendek warna hitam ( milik korban ) berlumuran darah. Kaos warna hitam ( milik pelaku )celana panjang jeans warna biru (milik pelaku ). 

Kejadianya pelaku menusuk leher dari belakang secara 2 kali. Korban sedang bekerja memperbaiki rumah Saksi 1, kemudian ada kemudian saksi ke 2 sedang disamping, membuat pagar bambu, kemudian saksi ke 2 mendengar korban minta tolong sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Pelaku mengejar dan mendatangi saksi ke 2 dengan membawa senjata tajam berupa pisau, lalu korbanpun berlari kerumah saksi ke 3 dan langsung terjatuh dengan banyak mengeluarkan darah, kemudian korban langsung dibawa oleh saksi ke 3 ke rumah sakit Seto Hasbadi, setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi.

Dan diduga pelaku setelah menusuk mengejar korban dan kembali ke rumahnya dan berhasil diamankan guna pengusutan lebih lanjut. Ancaman hukuman pelaku mendapatkan pasal 351 AYAT (3) KUHP dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.(Rosalinda) 

Polres Bekasi Kota #Media Budaya Indonesia.com#

Komentar

0 Komentar