Korban Penipuan Dan Penggelapan Layangkan Surat Aduan Ke Mapolres Indramayu

  • Jumat, 02 Desember 2022 14:07
  • 8 Lihat
  • Kriminal

INDRAMAYU | Media Budaya Indonesia - Korban penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat yang telah merasa tertipu atas dugaan tindak pidana penipuan oleh oknum Depkolektor dari PT. SPRS, Korban yang di dampingi Ketua DPC LSM Penjara melayangkan surat aduan ke Mapolres Indramayu ( 2/12/2022 )

Dalam rangka mencari keadilan dan tegaknya hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup terjadi pada Oktober kemarin yang dilakukan oleh oknum depkolektor dari PT. SPRS yang terjadi di halaman kantor PT. BFI finance Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg Indramayu.

Cahyanto masyarakat Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu yang menjadi korban penipuan dan penggelapan di dampingi oleh Ketua DPC LSM penjara memberanikan diri untuk melayangkan surat aduan ke Mapolres Indramayu guna mencari keadilan demi tegaknya hukum

Cahyanto menceritakan terkait kronologis yang menimpa dirinya

" Awalnya pada bulan Juni 2019, Saya mengajukan pinjaman kredit kepada PT. BFI finance dengan menjaminkan BPKB mobil Daihatsu jenis Pickup warna hitam tahun 2014 atas nama saya sendiri dengan jumlah pinjaman Rp. 40.000.000 dalam jangka waktu kredit selama tiga tahun. Dan pada bulan Oktober 2022 saya di hubungi oleh pihak PT. BFI finance untuk datang ke kantor BFI sehubungan dengan adanya tunggakan angsuran kredit yang infonya akan di berikan keringanan kredit dan saya pun bergegas ke kantor BFI bersama istri saya."

" Di saat itu, Di halaman Kantor BFI. Kendaraan saya langsung diamankan oleh saudara Heri depkolektor dari PT.SPRS. Hingga saat ini, Kendaraan saya belum di kembalikan ke saya yang sebagai pemilik yang sah." Ucapnya

Sementara itu Winata ketua DPC LSM Penjara menyampaikan perihal pendampingannya setelah melayangkan surat aduan ke Mapolres Indramayu

" Saya berharap kepada APH atau kepolisian agar kiranya mau menerima seluruh aduan masyarakat yang berkaitan dengan hukum dan segera menindak lanjuti sesuai himbauan kapolri demi kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian." Pungkasnya

Adapun Urip Triandri Ketua Wadya Warta Nusantara juga turut menyoroti terkait PT. SPRS yang dalam hal ini senantiasa melakukan cara penarikan unit kendaraan yang tidak menghargai hak hak konsumen

" Saya juga meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti perkara ini dan juga kami meminta pihak kepolisian memeriksa legalitas perusahaan PT. SPRS apakah sudah sesuai dengan perundang undangan dalam administrasinya maupun dalam operasional perusahaannya. Karena Masyarakat banyak mengeluhkan perihal cara penarikan kendaraan di tengah jalan tanpa menghormati hak hak konsumen yang tertera dalam fidusia." Tegasnya
( Cp )

Komentar

0 Komentar