Bupati Indramayu Berikan Sanksi Tegas Untuk Agen E-Warung yang Bandel

INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Bansos Berupa Beras dan bahan pokok lainya seperti telur, ayam, buah, yang selama ini di terima oleh masyarakat dengan istilah yang beredar di masyarakat adalah Rasdog (Beras Endog/Telur), sudah lama menjadi perbincangan masyarakat terkait kualitas yang kadang cenderung tidak sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah. ( 3/8/2022 )

Dengan Banyaknya temuan di lapangan bahwa penyaluran sembako yang dilakukan E-warong telah merugikan KPM baik kualitas bahan pangan maupun tidak sesuai standard yang ditetapkan, ,Kegiatan Bimbingan dan Pemantapan pengelola E-warong se-Kabupaten Indramayu ini menghadirkan narasumber dari Dinsos Provinsi Jawa Barat, BNI Cabang Indramayu, Polres Indramayu dan Kejari Indramayu.

Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A saat membuka Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-warong program sembako Se-Kabupaten Indramayu yang diselenggarakan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, di Hotel Trisula Indramayu, Selasa (2/8/2022) Mengatakan kepada pengelola Warung Elekronik Gotong Royong (E-Warong) "sebagai penyalur sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memegang teguh peraturan-peraturan yang ditetapkan dan jangan sampai merugikan penerima karena akan ada sanksi yang Berat Jika masih kedapatan Agen yang bandel, yang masih melakukan pengurangan baik dari kualitas maupun timbangan, dan tidak akan segan segan Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak akan segan mencoret E-warong apabila tidak memberikan layanan dalam penyaluran sembako tidak sesuai perundang-undangan, bahkan bakalan diawasi langsung oleh Polisi dan TNI demi terbantunya KPM memperoleh sembako yang baik dan sesuai harapan" Paparnya

Sementara itu Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menjelaskan, "Pelaksanaan Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-waroeng program sembako di Kabupaten Indramayu Tahun 2022 berlangsung sejak tanggal 1 hingga 3 Agustus 2022 dengan jumlah peserta 308 orang terdiri 4 orang koordinator Kabupaten, 31 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 273 pengelola E-warong di Kabupaten Indramayu" Selajutnya  Sri Wulaningsih menambahkan, Berdasarkan  catatannya, terdapat pengaduan-pengaduan yang masuk baik itu dari masyarakat maupun dari internal Kabupaten Indramayu sendiri
Maka tujuan Bimbingan dan Pemantapan bagi pengelola E-warong pertama memberikan pemuatan tentang kebijakan pelaksanaan program sembako dan pemahaman tentang tugas E-warong yang telah ditetapkan dalam Pasal 6 Permensos No. 5 Tahun 2021, Kemudian memberikan peningkatan kepatuhan bagi pengelola E-warong terhadap kriteria tertentu yang sudah tertuang dalam surat pernyataan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Permensos No. 5 Tahun 2021 serta memberikan penjelasan tentang program sembako dalam ketentuan hukum yang berlaku" Paparnya.
(BangAy)

Komentar

0 Komentar