LBH Harimau Raya Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT NSS ke Disnakertrans DKI Jakarta

  • Redaksi
  • Rabu, 03 Desember 2025 07:22
  • 23 Lihat
  • Berita Umum

JAKARTA,  Media Budaya Indonesia. Com— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Nusantara Sakti Group (PT NSS) kepada Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Laporan tersebut disampaikan menyusul berbagai keluhan yang diterima dari mantan karyawan perusahaan, Senin (1/12/2025). 

Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dinilai merugikan pekerja. Di antaranya pemutusan hubungan kerja sepihak, dugaan pemotongan gaji, penguncian sistem absensi yang berdampak pada pengurangan upah harian, ketidakjelasan status kepegawaian, hingga keterbatasan akses peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi karyawan kontrak dan tenaga honorer.

Kuasa Hukum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu R., SH., P.Id, menilai bahwa perusahaan berpotensi berhadapan dengan sanksi pidana apabila terbukti melanggar aturan pembayaran upah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengatakan terdapat laporan bahwa beberapa karyawan tidak menerima pesangon saat mengundurkan diri maupun setelah di-PHK.

“Kami menyampaikan pengaduan ini berdasarkan laporan langsung para karyawan serta informasi yang berkembang di media terkait kondisi ketenagakerjaan di PT NSS. Kami berharap Disnakertrans DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja,” ujar Dimas.

Lebih lanjut, LBH Harimau Raya menyoroti belum adanya salinan perjanjian kerja yang diterima oleh sejumlah karyawan, meskipun dokumen tersebut ditandatangani di atas materai saat awal bekerja. Menurut mereka, ketidakterbukaan tersebut menyulitkan pekerja dalam memahami hak dan kewajiban sesuai standar operasional perusahaan.

“Kami juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk memastikan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja dinas terkait, agar penyampaian hak masyarakat dapat berjalan merata di lima wilayah kota dan Kepulauan Seribu,” tambah Dimas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusantara Sakti Group belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.


(Saiful)

LBH Harimau Raya Provinsi DKI Jakarta# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar