PERADIN Jatim Gruduk Hotel Amaris, Tegaskan Hak atas Nama dan Logo Berdasarkan Putusan MA

  • Redaksi
  • Sabtu, 04 Januari 2025 20:12
  • 49 Lihat
  • Berita Umum

Surabaya, Media Budaya Indonesia.Com – Suasana di Hotel Amaris, Jalan Margorejo Indah, Surabaya, memanas pada Sabtu (4/1/2025) siang. Perwakilan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur mendatangi acara pelantikan pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur sekaligus Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil). Kedatangan mereka merupakan bentuk protes keras atas penggunaan nama "PERADIN" yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Ketua Dewan Penasehat BPW PERADIN Jatim, Tjuk Harijono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan nama "PERADIN" oleh Perkumpulan Advokat Indonesia adalah pelanggaran hukum yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

“Putusan MA RI No. 06 K/Pdt.HKI/2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 27/Pdt.Sus-Merk/2015 menyatakan secara tegas bahwa PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia, bukan Perkumpulan Advokat Indonesia. Putusan ini sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Tjuk di lokasi.

Menurutnya, acara yang berlangsung di Hotel Amaris ini jelas melanggar keputusan MA, termasuk penggunaan logo dan nama PERADIN tanpa hak.

Protes yang dilakukan oleh sejumlah pengurus BPW PERADIN Jatim diwarnai perdebatan dengan panitia acara. Perwakilan BPW yang hadir, antara lain Aloysius Alwer, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dan Dodik Firmansyah, S.H., meminta agar pernyataan keberatan mereka dibacakan langsung di hadapan peserta.

Namun, panitia yang diwakili Hartono, Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatim, dan Diyan Molyadi, Penasehat, menolak permintaan tersebut. Setelah berdiskusi, kedua pihak akhirnya sepakat bahwa surat pernyataan keberatan dari BPW PERADIN Jatim diserahkan langsung kepada Hartono.

Usai menyerahkan surat tersebut, Tjuk Harijono beserta rombongan meninggalkan lokasi acara.

Tjuk menambahkan bahwa sikap tegas BPW PERADIN Jatim tidak lepas dari landasan hukum yang kuat. Selain putusan MA, Panitera MA RI telah menerbitkan surat resmi dengan Nomor 09/PAN/HK.03/1/2018 tertanggal 4 Januari 2018. Surat tersebut menegaskan bahwa pihak lain, termasuk Perkumpulan Advokat Indonesia, tidak diperbolehkan menggunakan nama dan logo PERADIN.

“Ini bukan sekadar aksi protes, tapi langkah hukum untuk menjaga nama baik organisasi dan melindungi hak kami yang sah secara hukum,” tegas Tjuk.

Tjuk juga menegaskan bahwa BPW PERADIN Jatim sedang berdiskusi dengan pengurus pusat terkait langkah hukum berikutnya.

“Kami sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan keputusan MA dihormati,” ujarnya.

Melalui aksi ini, BPW PERADIN Jatim berharap semua pihak mematuhi hukum yang telah ditetapkan. Mereka juga meminta agar Perkumpulan Advokat Indonesia tidak lagi menggunakan nama dan logo yang menjadi hak eksklusif Persatuan Advokat Indonesia.

“PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia, bukan Perkumpulan Advokat Indonesia. Ini bukan sekadar nama, tetapi simbol perjuangan dan integritas profesi advokat di Indonesia,” tutup Tjuk.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, terutama di tengah masyarakat yang mengedepankan keadilan.

(Tim Mediabudayaindonesia.com)

PERADIN Jawa Timur Dwi Heri Mustika # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar