Terima Kunci Pembangunan Rusun, Kasdam Xll/Tpr : Bentuk Perhatian Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit
- Redaksi
- Jumat, 04 Februari 2022 19:48
- 73 Lihat
- TNI
Pontianak l Budaya Indonesia - Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Djauhari, S.E., M.M., menerima kunci Pembangunan Rumah Susun (Rusun) dari Kementerian PUPR RI. Penyerahan berlangsung di Komplek Asrama Hidayat, Jalan Gusti Hamzah, Kota Pontianak, Jumat (4/2/2022).
Penyerahan kunci Rusun dilakukan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Ir. Andy Suganda kepada Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djauhari. Selain penyerahan kunci juga dilakukan pemotongan tumpeng dan pita oleh Kasdam XII/Tpr.
Penyerahan kunci ini menandai telah selesainya pembangunan Rusun untuk hunian Prajurit Kodam XII/Tpr oleh Kementerian PUPR. Rumah susun yang selesai dibangun ini terdiri dari tiga lantai sebanyak 42 kamar dengan tipe 36.
Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djauhari saat membacakan sambutan Pangdam XII/Tpr menegaskan, bahwa pembangunan Rusun bagi prajurit merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit khususnya menyediakan rumah yang layak.
"Pengadaan berbagai sarana prasarana salah satunya penyediaan hunian yang layak bagi seorang prajurit merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi," tegasnya.
Atas nama Pangdam dan Keluarga Besar Kodam XII/Tpr, Brigjen TNI Djauhari menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan semua pihak yang turut ambil bagian dalam pembangunan rusun ini guna memenuhi kebutuhan hunian bagi para prajurit Kodam XII/Tpr.
"Bahwa kebutuhan rumah dinas yang layak dan memadai bagi prajurit di jajaran Kodam XII/Tpr masih banyak yang belum terpenuhi. Saya berharap untuk tahun 2022 pengajuan Kodam XII/Tpr melalui Kasad kepada Menteri PUPR RI dapat segera terealisasi," harapnya.
Kasdam berpesan kepada prajurit yang ditunjuk sebagai pengelola Rumah Susun, agar dijaga dan dirawat dengan semaksimal mungkin. Tidak boleh sekali-kali rumah dinas digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
"Sudah menjadi suatu keharusan manakala pertama kali menerima dukungan sarana prasarana dalam kondisi yang baik, maka kelanjutannya juga harus tetap dipertahankan dalam kondisi baik," pesannya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr/NK)