Hadirkan Komisi 2 DPRD Jabar, SMSI Bekasi Raya Sambut HPN 2022 Dengan Sosialisasi Ranperda RTWRP Jawa Barat
- Redaksi
- Jumat, 04 Februari 2022 20:52
- 84 Lihat
- Berita Umum
BEKASI l Budaya Indonesia - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Ranperda RTRWP) Jawa Barat tahun 2022-2042 di Kong Djie Coffe Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jumat, 4 Februari 2022.
Acara yang menghadirkan nara sumber anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si itu dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional ke 76 tahun 2022 tingkat Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian acara menyambut Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 yang agendanya digelar secara nasional pada 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kalimantan," kata Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan 30 insan pers Kabupaten Bekasi.
Pada tanggal yang sama, 9 Februari 2022,kata dia, pemotongan Tumpeng juga akan dilakukan di wilayah Bekasi.
"Peringatan HPN di tingkat daerah ini merupakan yang ke empat kalinya sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan terhadap profesi pers yang kita jalani sehari hari di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," kata dia.
Adapun sosialisasi Ranperda RTRWP Jawa barat menjadi bagian dari wujud peran dan fungsi pers dalam mencerdaskan masyarakat.
"Kita tahu, setelah Ranperda RTRW tingkat Provinsi ini disahkan, maka Perda RTRW di tingkat Kabupaten dan Kota tidak berlaku lagi dan wajib penyesuaian," kata Doni.
CEO Mitranews.net ini lalu bercerita bahwa SMSI Raya Raya pernah mendeklarasikan Agenda Membangun Kabupaten Bekasi Bagian Utara pada 31 Agustus 2020 dan melakukan penandatanganan deklarasi bersama semua stakeholder Kabupaten Bekasi, diantaranya Bupati, Kapolres, Ketua Kadin, Ketua SMSI Jawa Barat, pengusaha daerah dan perwakilan komunitas dan lembaga masyarakat.
Karena alasan tersebut, maka Doni Ardon mengambil tema peringatan HPN ke 76 tahun 2022, yaitu "Pers berperan dalam pembangunan daerah".
"Insya Allah dengan ruh HPN dan kebersamaan Pers, rencana yang dicita citakan dapat terwujud dan insan pers dapat membuktikan perannya terhadap pembangunan daerah," terang Doni Ardon.
Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid menyambut baik agenda tersebut dan berjanji akan mengawal kebijakan pemerintah di tingkat Provinsi Jawa Barat.
"Sebagai perwakilan rakyat Kabupaten Bekasi di DPRD Provinsi Jawa Barat, saya akan mendukung apa yang dicita citakan insan pers Kabupaten Bekasi," ucap Faizal.
Dijelaskan anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera itu bahwa sosialisasi Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 sangat penting dalam mengedukasi masyarakat agar mengetahui rencana penataan ruang di daerahnya yang mencakup daerah pemukiman, pertanian, kehutanan, wisata dan industri.
"Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa. Karena penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur, tapi mencakup permukiman, pertanian, kehutanan, wisata, industri dan lainnya, sehingga mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak, masyarakat bisa mengetahuinya," ungkap Faizal.
Selain membahas Ranperda RTRWP Jawa Barat, pada session tanya jawab, juga dibahas rencana pemekaran Kabupaten Bekasi dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.
Tentang hal itu, lanjut Faizal, pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium pemekaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.
Pembentukan DOB, lanjutnya, menjadi salah satu program strategis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya diminta melengkapi data-data mengenai pembentukan daerah persiapan secara lengkap sesuai persyaratan yang berlaku".
"Namun karena kondisi di Kabupaten Bekasi ini unik dan beberapa kali mengalami pergantian kepala daerah, sehingga syarat syarat itu sulit dipenuhi," ungkapnya.
Persyaratan tersebut, diantaranya mencakup persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan dasar kapasitas daerah dan persyaratan administrasi.
Dalam pantauan wartawan, acara yang dihadiri wartawan senior Erikman (CEO/Pemimpin Redaksi Bekasitimes.com) dan 30 insan pers berdomisili Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
"Undangan secara live hanya dibatasi maksimal untuk 30 peserta, yang lainnya dipersilahkan nonton secara live streaming melalui channel Youtube SMSI Bekasi Raya," kata wakil ketua SMSI Bekasi Raya bidang verifikasi, Rochmatillah selaku pengatur acara.
Dipandu host senior Iyus dari Cikarang Corner, rangkaian sosialisasi Ranperda RTRWP Jawa Barat dalam rangka menyambut HPN ke- 76 tahun 2022 mendapat antusias publik lewat komentar-komentar di youtube dan pertanyaan yang disampaikan secara langsung oleh wartawan kepada Faizal.
Acara semakin bermakna saat Faizal Hafan Farid memainkan gitar dan menyanyikan sebuah lagu berjudul Panggung Sandiwara. Semua peserta ikut bernyanyi dan bertepuk tangan. (Ayu)