Nekat Lakukan Saur On The Road, Kapolres Metro Tangerang Kota : Akan Kami Bubarkan
- Redaksi
- Senin, 04 April 2022 12:01
- 62 Lihat
- Polri
Kotamadya Tangerang, Banten l Budaya Indonesia - Polres Metro Tangerang Kota melarang aktivitas saur on the road di wilayah hukumnya. Karena aktivitas tersebut rentan terjadinya gesekan antar kelompok.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan saur on the road. Karena rentan sekali terjadi gesekan antar kelompok kelompok yang nantinya akan melaksanakan aktivitas," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (3/4).
Kapolres menjelaskan aktivitas saur on the road yang diawali dengan konvoi dengan jumlah massa yang banyak sangat rentan terjadi benturan antar kelompok.
" Karena biasanya saur on the road ini diawali dengan kegiatan konvoi. Mengunakan kendaraan roda dua ataupun kendaraan kendaraan yang digunakan ataupun dengan jumlah cukup besar,"jelasnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar melakukan aktivitas di bulan suci Ramadhan Ini silahkan menggunakan metode atau cara yang lebih aman dan cara - cara yang lebih bisa terkendali.
"Jadi sekiranya memang sodara sodara saya, Masyarakat ataupun oraganisasi kemasyarakatan apapun itu, kalau ingin melakukan amal atau beramal atau membagikan makan silahkan menggunakan metode ataupun cara cara yang lebih aman, cara cara yang lebih bisa terkendali sehingga tidak ada potensi potensi yang bisa saja terjadi karena aktivitas dijalan,"ujarnya.
Kapolres mengatakan pos pengamanan Ramadhan yang berada di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dengan jumlah personil yang ada dapat membatasi ruang gerak kelompok - kelompok yang masih nekat melakukan aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kami pastikan Bahwa pos - pos yang tergelar dengan jumlah personil yang ada akan membatasi ruang gerak, sekiranya masih ditemukan akan kami minta untuk kembali,"katanya.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak siapapun yang tetap nekat melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
" Kami berwenang untuk membubarkan setiap aktivitas yang berpotensi terjadinya gangguan ataupun meresahkan masyarakat," tegasnya. (Irwan A.N/*Red)