Tim Pengamanan Gabungan TNI-Polri Berhasil Ringkus Pengedar Ekstasi di Wisata Pulau Berhala
- Redaksi
- Jumat, 04 April 2025 23:28
- 106 Lihat
- TNI

Dabo Singkep, Media Budaya Indonesia.Com - Dua tersangka wisatawan asal Pulau Nipah Panjang berhasil diringkus oleh Tim Pengamanan Gabungan TNI-Polri pada saat mengedarkan Pil Hijau (Extasi jenis Rolex), di Pulau Berhala, Kamis (03/04/2025).
Keberhasilan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Exotic Pulau Berhala terdapat kerumunan wisatawan yang mayoritas anak muda sedang mendengarkan musik dengan volume besar sambil joget-joget namun dalam keadaan yang tidak biasa, selanjutnya Tim PAM Gabungan TNI-Polri yang dipimpin oleh Perwira Intel Lanal Dabo Singkep selaku Dantim PAM Gabungan TNI-Polri Wisata Pulau Berhala melaksanakan briefing, selanjutnya dilaksanakan pemantauan kepada seluruh pengunjung yang mencurigakan.
Dari hasil pengamatan di lokasi Cafe Exotic Pulau Berhala didapatkan informasi bahwa para pemuda yang berjoget dengan mendengarkan musik yang volumenya besar memiliki ciri-ciri yang tidak biasa dan dicurigai dalam pengaruh obat-obatan terlarang, selanjutnya salah satu anggota tim melihat salah seorang pengunjung yang dicurigai sebagai pengedar, dan berdasarkan perintah dari Dantim PAM Gabungan TNI-Polri untuk dilaksanakan tangkap tangan.
Tepat pukul 02.30 WIB, Personel Tim Gabungan TNI-Polri berhasil meringkus sdr. AS sebagai pengedar Narkoba Jenis Exstasi seorang Warga Nipah Panjang Jambi yang membawa dan mengedarkan ekstasi dalam kunjungan Wisata di Pulau Berhala Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga.
Selanjutnya Tim PAM Gabungan TNI-Polri Kabupaten Lingga melaksanakan pengeledahan di penginapan sdr. AS, dan saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan Obat Extasi jenis Rolex 16 Butir serta uang berjumlah Rp. 9.564.000.
Selanjutnya Dantim PAM Gabungan TNI-Polri melaporkan hasil penangkapan tersebut kepada Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Tri Hermawan M.A., M.Tr.Opsla., selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas masing-masing satuan sesuai arahan dari Danlanal DBS kemudian tersangka sdr. AS dibawa ke Kantor Lurah Desa Berlian untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan didapat keterangan bahwa Ybs. berperan sebagai penjual/pengedar. Barang Narkoba tersebut milik Sdr. M. I (Anggota Polsek Nipah Panjang) dan A (Anggota Polsek Nipah Panjang) serta sebagai narahubung atau yang memesan barang adalah Sdr. AK.
Setelah mendapat keterangan dari sdr. AS. Pukul 05.30 WIB, Personel Gabungan TNI-Polri melaksanakan pencarian kembali kepada nama-nama yang disebutkan Ybs dan Tim berhasil mengamankan Sdr. AK ditempat penginapannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Lurah Berlian, sedangkan untuk dua nama terakhir yang disebutkan sdr. AK tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri keluar dari Pulau Berhala.
Pada Pukul 16.30 WIB, dengan menggunakan KMP. Sinar Berlian 1, kedua tersangka (Sdr. AS dan Sdr. AK) dibawa menuju Dabo dari Pelabuhan Pulau Berhala dengan pengawalan dari Tim PAM Gabungan TNI-Polri, selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lingga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Dalam PAM Gabungan TNI-Polri Wisata Pulau berhala terdiri dari 1 Personel TNI AD dari Koramil, 5 Personel TNI AL dari Lanal Dabo Singkep, serta 8 Personel dari Polres Lingga.
(Pen Lanal Dabo Singkep/MBI)