Pemuda Banyumas Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun, Korban Hamil dan Lapor ke Polisi
- Redaksi
- Minggu, 05 Januari 2025 23:04
- 84 Lihat
- Berita Umum
Banyumas, Media Budaya Indonesia.Com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur mengguncang Banyumas. Seorang pemuda asal Desa Winduaji, Paguyangan, berinisial MF (29th), dilaporkan ke Polresta Banyumas setelah diduga melakukan hubungan seksual dengan seorang pelajar 16 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Bunga. Kejadian ini terjadi setelah keduanya berkenalan melalui media sosial pada Agustus 2024 dan bertemu beberapa kali, Minggu (05/01/2025).
Hubungan yang terjadi di sebuah hotel di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, bukan hanya merenggut masa remaja Bunga, tetapi juga menyebabkan kehamilan. Akibat perut yang semakin membesar, Bunga terpaksa berhenti sekolah, menambah beban keluarga yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi.
Setelah Bunga mengungkapkan kehamilannya kepada orangtuanya, mereka langsung mendesak pelaku untuk bertanggung jawab. Namun, MF membantah bahwa ia adalah ayah dari anak yang dikandung Bunga dan hanya bersedia bertanggung jawab setelah tes DNA dilakukan setelah kelahiran bayi tersebut.
"Saya sebagai orangtua Bunga yang tidak mampu, biaya persalinan saja kami kesulitan. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari pun kami kekurangan, apalagi harus menanggung beban kehamilan anak saya," ujar UP orang tua korban dengan nada penuh harap.
Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga hanya menerima surat perjanjian dari MF yang mengatakan akan bertanggung jawab setelah tes DNA," tambah orangtua Bunga.
Tidak menerima jawaban tersebut, keluarga korban melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas pada 31 Desember 2024, didampingi oleh PBH Merah Putih dan rekan media. Mereka berharap agar pelaku segera diproses secara hukum.
Pihak kepolisian, yang segera menanggapi laporan ini, telah memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa lebih lanjut. Keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
(NRS/*Red)