Terkait Pelaporan Korban Dugaan Tipu Gelap, Kepala Cabang PT. SPRS Angkat Bicara
- Senin, 05 Desember 2022 18:08
- 348 Lihat
- Berita Umum

INDRAMAYU | Media Budaya Indonesia - Terkait pelaporan Cahyanto pada tanggal 02 Desember 2022 ke polres Indramayu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector PT. Sarana Padma Ridho Sepuh (PT. SPRS), Hery selaku kepala cabang PT. SPRS angkat bicara dan memberikan hak koreksi dan hak jawabnya.
Dirinya mengatakan kepada awak media saat dikonfirmasi (05/12/2022) di kantornya, bahwasanya pihak PT. SPRS hanya sebatas menjembatani antara debitur an. Cahyanto dengan pihak BFI finance karena sudah terjalin kerjasama antar perusahaan, dan terkait kejadian penguasaan unit kendaraan roda empat itu atas nama pribadi dari saudara Fauzi alias Ucok.
" Saya selaku kepala cabang PT. SPRS perlu mengklarifikasi kejadian atau kronologis awal kejadiannya, Sebenarnya kami dari manajemen hanya menjalankan tugas antar perusahaan yang sudah bekerjasama dalam hal penanganan angsuran tertunda dari semua konsumen atau debitur BFI finance, kami sebisa mungkin bekerja secara profesional dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada para konsumen yang mengalami kesulitan dalam proses pengembalian pinjaman."
" Sebelumnya dengan saudara Cahyanto saya sudah komunikasi terkait permasalahan tersebut, apa yang menjadi kendala dalam proses pengembalian kredit dan kita cari solusi alternatif nya." Jelasnya.
" Dari pihak PT. SPRS selanjutnya mengkomunikasikan dengan BFI finance agar di bantu untuk memberikan keringanan dalam penanganan macetnya angsuran dari debitur, bahkan kami juga secara kedekatan emosional dengan pak Cahyanto berani menjaminkan kendaraan pribadi saya ketika debitur ada itikad baik untuk menyelesaikan pinjamannya".
" Untuk permasalahan pelaporan kami dari pihak PT. SPRS siap untuk kooperatif dan siap terbuka dalam hal informasi pada saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, bahkan saya secara pribadi sangat menginginkan permasalahan ini cepat selesai baik itu secara kekeluargaan maupun secara hukum."
"Sedikit menambahkan perihal penguasaan unit kendaraan perlu diketahui oleh masyarakat, bahwasanya bukan oleh pihak PT. SPRS melainkan oleh pihak ketiga yang katanya meminjamkan uang untuk pelunasan BPKB, dan harapan kami semoga permasalahan ini bisa selesai tanpa ada yang dirugikan sedikitpun." Tutupnya.
( Cp )