Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Amankan 66 Botol Minuman Beralkohol dalam Razia Penegakan Perda
- Redaksi
- Jumat, 07 Maret 2025 00:34
- 91 Lihat
- Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Minuman Beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok menggelar operasi di sejumlah titik strategis pada Kamis malam (6/3). Hasilnya, sebanyak 66 botol minuman beralkohol berbagai merek berhasil diamankan.
Operasi ini diawali dengan apel di halaman Kantor Camat Tanjung Priok, yang dipimpin oleh Plh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Nul Asri. Selanjutnya, tim menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Enggano, Jalan Tenggiri, Jalan Teri, Jalan RE Martadinata, hingga Jalan Danau Sunter Utara.
Dari hasil razia, petugas menyita 44 botol anggur ginseng, 4 botol anggur merah, 12 botol intisari, dan 6 botol angker bir, yang kemudian diamankan di posko Satpol PP U2. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kecamatan, Kelurahan, unsur TNI, dan Polri.
Plh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Nul Asri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dari peredaran minuman beralkohol ilegal. "Kami akan terus melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban di wilayah Tanjung Priok," ujarnya.
Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Cuaca cerah turut mendukung kelancaran kegiatan. Warga di sekitar lokasi operasi juga menyambut baik langkah tegas Satpol PP dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan mereka.
Ke depan, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
(NK)