Persoalan Denda dan Dugaan Pemaksaan Pengunduran Diri di PT Bipo Teknologi Otomotif Mencuat

  • Redaksi
  • Jumat, 06 Maret 2026 23:26
  • 57 Lihat
  • Nasional

Jakarta, Media Budaya Indonesia. Com - Seorang karyawan berinisial R yang bertugas pada kegiatan pameran di pusat perbelanjaan Living World Cibubur mengeluhkan kebijakan disipliner yang dinilai sepihak dari manajemen PT Bipo Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (6/3/2026). 

Karyawan tersebut mengaku dikenakan denda keterlambatan serta mengalami tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Peristiwa ini diduga terjadi di kantor cabang perusahaan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kav. 88, Sunter Jaya, Jakarta Utara.Selain denda yang disebut-sebut masuk ke rekening pribadi, karyawan juga mengeluhkan adanya ancaman tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan pameran apabila menolak membayar denda tersebut.

Kronologi Kejadian:

R menjelaskan, pada Sabtu (22/2/2026) ia berangkat dari kediamannya di Cengkareng Timur menuju lokasi pameran di Living World Cibubur sekitar pukul 14.45 WIB. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu lebih dari dua jam akibat jarak yang cukup jauh serta kondisi lalu lintas.

Menyadari kemungkinan keterlambatan, sekitar pukul 15.10 WIB R menghubungi rekan kerjanya yang sedang bertugas pada shift sebelumnya untuk meminta bantuan melakukan backup sementara di area pameran agar stan tidak kosong hingga ia tiba. Koordinasi tersebut disebut telah diketahui oleh supervisor yang bertugas saat itu.

Namun setibanya di lokasi pameran, R mengaku menerima informasi bahwa dirinya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp200.000.

R menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan mengunggah bukti kehadiran di grup kerja serta menyampaikan apresiasi kepada rekan yang menggantikan sementara. Meski demikian, menurutnya pihak manajemen tetap memberlakukan denda tanpa memberikan toleransi.

Dugaan Tekanan dan Pemboikotan Kerja:

R mengaku menolak membayar denda karena menilai tidak terdapat dasar aturan yang jelas dalam kontrak kerja maupun peraturan perusahaan. Setelah penolakan tersebut, ia mengaku mendapat ancaman tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan pameran berikutnya.

Selain itu, R juga mengungkapkan dirinya sempat diminta menandatangani surat pengunduran diri yang tertanggal 28 Februari 2026, meskipun menurutnya penandatanganan dilakukan pada 15 Februari 2026. Ia menilai penandatanganan surat tersebut terjadi dalam kondisi tertekan.

Menurut R, tekanan psikologis serta kelelahan akibat perjalanan jauh saat menjalankan tugas membuat kondisi kesehatannya sempat menurun.

Berdasarkan penelusuran awak media, dugaan penerapan denda serupa disebut tidak hanya dialami oleh R, namun juga oleh beberapa karyawan lainnya.

Tinjauan Regulasi Ketenagakerjaan:

Dalam ketentuan ketenagakerjaan Indonesia, pengenaan denda kepada pekerja harus diatur secara jelas dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi berupa denda hanya dapat diberlakukan apabila memiliki dasar aturan tertulis yang disepakati oleh pekerja dan perusahaan.

Sementara itu dalam aspek hukum perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilandasi kesepakatan yang bebas. Perjanjian yang dibuat di bawah tekanan atau paksaan dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan.

Di sisi lain, dalam hukum ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja harus melalui proses perundingan antara pekerja dan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja. Praktik memaksa karyawan untuk mengundurkan diri dapat dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban perusahaan dalam proses PHK.

Saat dikonfirmasi awak media inisial P selaku Operation Manager PT Bipo Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso menyatakan bahwa R telah menandatangani surat pengunduran diri.Ketika ditanya mengenai dugaan pungutan denda yang disebut masuk ke rekening pribadi, ia memberikan tanggapan singkat.

“Maaf Pak, coba baca WA saya di atas, apakah ada saya sebut soal pungli. Silakan datang ke kantor saja di Bipo Yos Sudarso Sunter,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Bipo Teknologi Otomotif Yos Sudarso inisial PC belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.

Terkait dugaan pungutan denda yang tidak transparan serta adanya tekanan terhadap karyawan, pihak yang merasa dirugikan berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.

Kasus ini juga menjadi perhatian dalam konteks perlindungan hak-hak pekerja, khususnya terkait penerapan sanksi disipliner dan mekanisme pemutusan hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

(Daniel/NK) 

PT Bipo Teknologi Otomotif Jalan Yos Sudarso# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar