DPP LSM IK Soroti Mercon, Pengirimannya Hingga Ke Luar Kota Dengan Berbagai Macam Cara

  • Redaksi
  • Rabu, 06 April 2022 16:24
  • 105 Lihat
  • Berita Umum

INDRAMAYU  l Budaya Indonesia - DPP LSM IK ( Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Inovasi Kemaslahatan ) menyoroti pengiriman Petasan/Mercon untuk di kirim ke luar kota, petasan tersebut berasal dari daerah pembuat petasan yakni Desa Lobener, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu dan sekitarnya, Rabu (6/4)

Petasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Mercon.
Sebagaimana di atur dalam Undang Undang, Di mana masyarakat yang tertangkap tangan membawa petasan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU 12/1951”).

 " Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 mengatur: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun ".

Setiap menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, semakin marak peredaran pengiriman petasan dari Desa Lobener, Teluk Agung dan sekitarnya yang di kenal sebagai daerah pengrajin petasan berbagai jenis. Padahal sudah berulang kali terjadi kebakaran yang sangat fatal seperti yang terjadi beberapa minggu yang lalu dan berdampak bagi lingkungan sekitarnya sekaligus membahayakan nyawa penggunanya.

Sodikin Sekjen DPP LSM IK mengatakan " Hasil pantauan kami di lapangan sejak menjelang Ramadhan, DPP LSM IK dan sayap komando pasukan cakar langit Indramayu telah menemukan bukti - bukti peredaran petasan tersebut yang di angkut menggunakan kendaraan bermotor, Pick up, Bus dan bahkan menggunakan truk dengan tujuan pasok ke luar kabupaten Indramayu seperti Jawa Tengah, Jakarta, Tangerang serta beberapa kota pemasok petasan lainnya."

Sodikin menambahkan," Dan saat kami terus memantau pengedaran petasan, banyak masyarakat luar kota Indramayu yang belanja petasan di daerah Lobener walau jumlahnya tidak seberapa paling hanya beberapa karung. Lalu masyarakat menggunakan angkutan bus sebagai sarana transportasi. Justru itu sangat berbahaya bagi orang lain misalkan petasan tersebut meledak di dalam bis, hal itu pernah terjadi pada saat tahun 2002 lalu dan menewaskan belasan orang."

" Ini sangat di sayangkan ketika masih saja di biarkan masyarakat tetap memproduksi berbagai jenis petasan dan terkesan ada pengawalan oleh oknum - oknum aparat penegak hukum saat pengiriman petasan." paparnya.
( Cp )

Komentar

0 Komentar