Pasca Putusan Tak Diterima Gugatan PTUN Surabaya, PN Surabaya Eksekusi Ruko Darmo Permai Timur
- Redaksi
- Selasa, 07 Mei 2024 22:26
- 225 Lihat
- Berita Umum
KOTA SURABAYA, Media Budaya Indonesia.Com - Pelaksanaan penetapan eksekusi perkara nomor 105/EKS/2023/PN. SBY tertanggal 31 Januari 2024 dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Rumah Toko (Ruko) di Jl. Darmo Permai Timur I, Surabaya berjalan lancar dan sukses, Selasa (07/05/2024). Hal ini tidak lepas dari penanganan Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners yang berkantor di Jl. Wonorejo No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
“Kami selaku kuasa hukum pemohon mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi, diantaranya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polsek Sukomanunggal, Komando Garnisun Tetap (Gartap) III/Surabaya, Korem 084/Bhaskara Jaya, Koramil 0830/05 Tandes, Kelurahan Sonowijen dan Kecamatan Sukomanunggal, dan lain lain,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika, S.H mewakili dua rekan advokat lainnya: Advokat I Komang Aries Dharmawan dan Advokat Efianto, S.H.
Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini menjelaskan, bahwa kronologis perkara ini bermula dari pembelian yang sah dan beritikat baik Nina Winny Sudaryo, S.Sn dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya berkantor di Jl. Indrapura No.5, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya. Dimana Nina melalui tahapan lelang dinyatakan sebagai pemenang lelang dan membelinya dengan semua persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian dilakukan proses balik nama dari pemilik semula Artha Prajogo ke Nina Winny Sudaryo.
“Meski pihak Artha Prajogo melakukan upaya hukum di PN Surabaya dan PTUN Surabaya, kami berkeyakinan bahwa proses penerbitan SHM Nomor: 2397 atas nama Nina Winny Sudaryo, S.SN oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 telah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan PMNA/Ka. BPN Nomor 9 Tahun 1999,” tegas Dwi, yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin).
Buktinya, lanjut Dwi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak menerima gugatan pihak Artha Prajogo melalui kuasa hukumnya. “Tertuang di dalam Putusan nomor 182/G/2023/PTUN.SBY, tertanggal 01 April 2024. Dimana salah satu amar putusan berbunyi: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima,” pungkas Advokat Dwi Heri Mustika, yang kini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim).
(DHM/NK)