Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM adakan Bimtek di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat
- Redaksi
- Kamis, 07 Juli 2022 19:12
- 66 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Pusat l Media Budaya Indonesia - Direktorat pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha pangan olahan DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN Badan POM mengadakan bimbingan teknis kemudahan perijinan usaha dalam rangka program orang tua angkat UMKM Pangan olahan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada UMK pangan olahan, Kamis (7/7).
Badan POM bekerjasama dengan para orang tua angkat UMK pangan olahan memberikan fasilitasi berupa bimbingan teknis kemudahan berusaha dalam rangka program orang tua angkat UMK pangan olahan kepada UMK binaan orang tua angkat maupun Dinas terkait.
Adapun materi yang akan disampaikan pada Bimtek ini antara lain: Mengurus NIB dan simulasinya dan sosialisasi perizinan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), sistem pendokumentasian sederhana bagi UMKM, dan mengenal tata cara pengajuan izin penerapan CPPOB, serta pembuatan akun e-sertifikasi CPPOB.
Nara sumber berasal dari BKPM dan BPOM.
Para pelaku UMK pangan olahan banyak membutuhkan ijin edar dan memerlukan pemahaman tentang pengenalan NIB (Nomor Izin Berusaha) via OSS, Ijin Edar SPPIRT dan ijin edar MD BPOM serata cara produksi pangan olahan yang baik.
Peserta adalah para pelaku yang belum memiliki NIB, yang telah memiliki SPPIRT namun belum melakukan pemenuhan komitmen SPPIRT, yang belum memiliki izin edar BPOM MD, peserta yang sedang mengajukan sertifikasi CPPOB.
Jumlah peserta yang During di BiMTEK saat ini sekitar 60 orang yang hadir dan daring sekitar 300 orang dan hampir semua dari pelosok Indonesia.
Peserta sangat antusia dalam mengikuti Bimtek ini terlihat dari pertanyaan yang diajukan dan dialog yang interaktif.
Bimtek ini mempunyai tindak lanjut yaitu berupa konsultasi desk pengajuan izin penerapan CPPOB seluruh UMK yang mengikuti bimbingan teknis ini diharapkan dapat selalu menerapkan praktik yang baik serta memenuhi persyaratan dan ketentuan, sehingga aman dikonsumsi masyarakat dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun Internasional.
Keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu dibutuhkan pemberdayaan kepada UMK pangan olahan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk menumbuhkan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha bagi UMK sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. (*Hamdan)