Kantor Hukum PJNN, Somasi Ketiga RS Hermina Podomoro
- Redaksi
- Jumat, 07 Oktober 2022 13:36
- 184 Lihat
- Berita Umum
Jakarta l Media Budaya Indonesia - KANTOR HUKUM PJNN & Rekan yang beralamat di Gedung Koperal Kredit Grie Glekat H. Sulaiman RT 011/02 No. 61, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, melayangkan Somasi Ketiga terhadap Rumah Sakit Hermina Podomoro Jakarta Utara, terkait'dugaan malpraktik' terhadap klienya zulkarman pada bulan Mei 2021, Jumat (7/10).
Maria Yulmina Sia, S.H, dari kantor hukum JPNN menjelaskan kepada media, Jumat (7/10), digedung pengadilan negeri Jakarta Pusat, bahwa surat somasi ketiga sudah dilayangkan pada
6 September 2022, dengan nomor 011/PUNN/SAX/2022.
"Kami menyampaikan hal-hal terkait dengan SOMASI PERINGATAN Ke-3 dan TERAKHIR, atas 'Dugaan' Malpraktik yang dilakukan oleh RS. Hermina Podomoro, terhadap klien kami yaitu zulkarman," Ujar Maria.
Maria menambahkan, bahwa dugaan mal praktik yang dilakukan oleh RS hermina podomoro terhadap kliennya adalah terkait penanganan medis COVID-19, yang hingga berita ini tayang belum ada penyelesaian yang konkrit dari pihak rumah sakit.
"Kami kembali memberikan SOMASI/ PERINGATAN Ke-3 dan TERAKHIR, dengan isi pokok Somasi sama dengan Somasi sebelumnya, dan jika pihak RS hermina podomoro mengabaikan SOMASI PERINGATAN ini, maka kami, dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum (legal action) lebih lanjut baik secara pidana dan/atau secara perdata, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Surat SOMASI/PERINGATAN Ke-3 dan TERAKHIR ini," kata Maria.
Maria melanjutkan, pihak RS hermina
Sudah menanggapi somasi dengan mengundang untuk pertemuan sebelumnya, tetapi tidak pernah membalas somasi kuasa hukum (Somasi ke 1- 2) terhadap kuasa hukum secara tertulis.
"Pihak RS hermina pernah mengundang klien kami dan saya dampingi, tapi hanya murni undangan ditujukan kepada klien kami melalui WhatsApp bukan kepada kuasa hukum, dan kami masih menunggu jawaban dari pihak rumah sakit terkait somasi yang ketiga dan yang terakhir, " Ujarnya. (Zul/*Red)