TKSK Kec Babelan Gelar Sosialisasi DTKS di Desa Kedungjaya

  • Redaksi
  • Jumat, 07 Oktober 2022 10:56
  • 142 Lihat
  • Berita Umum

Kabupaten Bekasi l  Media Budaya Indonesia -  Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Babelan, Ahmad Samlawi dan Pekerja Sosial Masyarakat Kecamatan Babelan beserta seluruh jajaran pengurusnya, melakukan sosialisasi terkait pendataan warga masyarakat Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis pagi (6/10/2022).

Giat ini memfokuskan pada data warga masyarakat agar tercatat dalam susunan usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sementara, DTKS  merupakan data yang dijadikan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.  

Dalam sosialisasi ini, ada dua pembahasan, yang pertama usulan data warga yang kurang mampu agar terdata dalam DTKS, yang kedua adalah  penghapusan data warga yang mampu atau sudah dinilai mampu dari DTKS. 

Dikatakan Ketua TKSK Kecamatan Babelan , teknis pendataannya dimulai dari RT/RW yang mendata warganya yang kurang mampu atau yang layak mendapatkan bantuan. 

Setelah itu data tersebut di rekapitulasi dan dilaporkan ke desa terkait untuk dimusdeskan. Kemudian dilaporkan kembali ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. 

Selanjutnya rekapitulasi data warga masyarakat  sekabupaten Bekasi dilihat dan dikoreksi dan diserahkan serta disepakati oleh Penjabat Bupati Bekasi. Dan dilaporkan kembali ke Kementrian Sosial Republik Indonesia untuk direalisasikan sebagai warga yang memiliki hak menerima  bantuan sosial. 

Menurut   Samlawi , verifikasi ini sifatnya perbulan. Siapapun warga yang masih belum terdata dalam proses verifikasi data sebelumnya, akan didata kembali dan digelar dalam Musdesus (Musyawarah Desa Khusus). 

Hal ini juga berlaku untuk data warga yang berdomisili. Samlawi menjelaskan bahwa akan ada tokeransi dari kami untuk mereka yang berdomisili. Namun alangkah baiknya jikalau data domisili nya segera dirubah untuk menjadi data tetap dimana mereka tinggal sekarang, " tandas Ketua TKSK jelas. 

Data yang dilampirkan dalam pengajuan ke DTKS tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara untuk ibu hamil, harus dilampirkan surat keterangan hamilnya. 

"Harapan saya, tidak ada data warga yang tidak terdata dalam DTKS. Selama mereka masih layak untuk menerima bantuan, tolong datanya diusulkan ke DTKS " tegas Samlawi. 

"Tapi ingat, jangan ada data warga yang mampu diusulkan juga. Beberapa diantaranya adalah PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, " sambung Samlawi. 

Lebih lanjut dijelaskan, sanksi yang diberikan  kepada mereka yang mampu, lalu menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat atau daerah, mereka harus mengembalikan semua jenis bantuan sosial itu kepada pemerintah terkait. 

Maka dari itu saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan datanya. Terkadang ada NIK nya yang bermasalah sehingga mengakibatkan mereka tidak dapat menerima bantuan. 

Segeralah untuk memperbaharui datanya. Baik Kartu Keluarganya atau Kartu Tanda Penduduknya, pungkas Samlawi. 

Masih dilokasi yang sama, Kades Kedungjaya, H. Nurman menyampaikan bahwa seluruh warga masyarakat Desa Kedungjaya yang kurang dari mampu harus diusulkan dan terdata dalam DTKS. 

"Sebagai kepala desa, saya hanya menjalankan tugas saya untuk menyampaikan ke warga saya yang kurang /tidak mampu agar mendapatkan haknya dalam berbagai bantuan sosial ini, " tutur Kades Nurman dalam keterangannya. 

Terpantau dalam kegiatan sosialisasi tersebut,  Kades Kedungjaya H. Nurman, Sekdes Kedungjaya, bhabinkamtibmas/Bmaspol Desa Kedungjaya, juga beberapa staff  Desa. 

(Ayu)

Kabupaten Bekasi#Media Budaya Indonesia#

Komentar

0 Komentar