Polres Jakbar Menetapkan Artis Lawas IBR dan NN Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- Redaksi
- Selasa, 09 Januari 2024 02:13
- 93 Lihat
- Kriminal
Jakarta Barat, Media Budaya Indonesia.com – Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menetapkan tersangka artis lawas berinisial IBR (53) dan NN (52) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemasok narkoba IBR (53) yaitu ADR dan RZ di sebuah kontrakan di Wilayah Jakarta Timur.
” Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini kami telah mengamankan sebanyak 4 orang.
Dan kasus penyalahgunaan narkoba artis lawas berinisial IBR ini totalnya ada 4 tersangka yang yang kami amankan 2 diantaranya sebagai pemasok narkoba terhadap IBR dan NN sementara 1 lainnya berinisial ERL (DPO) dalam pengejaran petugas,” beber Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Mapolres, Senin (8/1/2024).
Ia menerangkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba artis lawas berinisial IBR ini total nya ada 4 tersangka yang kami amankan 2 diantaranya sebagai pemasok.
Syahduddi menambahkan, atas penyalahgunaan narkoba ini kami amankan di 3 lokasi berbeda dimana IBR kami amankan di sebuah apartemen NDY kami amankan di sebuah rumah di Jalan Kesehatan Cipayung Jakarta Timur.
Sementara 2 pemasok narkoba terhadap IBR ini kami amankan di sebuah kontrakan di Jalan Rukem Jaya II Jakarta Timur.
Syahduddi menerangkan kronologi adanya informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkoba,” tambahnya.
Dibawah pimpinan kanit AKP Hamdan Agus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang publik figur berinisial IBR di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan dan kami temukan barang bukti sebanyak 0,21 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisap,” terangnya.
Tak sampai disitu saja kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NN di Jalan Kesehatan Cipayung Jakarta Timur dan mengamankan 1 buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 unit timbangan digital dan 5 buah Alprazolam serta 1 set alat hisap sabu.
Dari pengakuan sdr IBR mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu dari sdr ADR dan RZ dan sudah kami amankan di sebuah kontrakan di Wilayah Jakarta Timur.
” Dimana sdr IBR ini mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli seharga 200.000 ribu rupiah dengan dikirim ke melalui jasa pengiriman Online,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi.
(Afg)