Pelayanan SIM Keliling di Polsek Kelapa Gading, Warga Sambut Antusias
- Redaksi
- Sabtu, 08 Februari 2025 12:15
- 45 Lihat
- Polri
![](https://mediabudayaindonesia.com/media/news-l-2caccd5f-09dc-4ca4-8042-54d3073f7b25.jpeg)
Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com – Kabar baik bagi warga Jakarta Utara! Polsek Kelapa Gading bekerja sama dengan SATPAS Polda Metro Jaya menggelar Pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat pada Sabtu, 8 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Mako Polsek Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias, Jakarta Utara, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom, S.IK, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM. Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat tidak perlu antre lama atau menempuh perjalanan jauh. Prosesnya cepat dan praktis," ujar Kapolsek.
Sejak pagi, puluhan warga sudah mulai berdatangan untuk mengurus perpanjangan SIM mereka. Hingga saat ini, lebih dari 30 pemohon telah dilayani, dan jumlahnya terus bertambah.
Salah satu warga, Budi Santoso (42), mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
"Biasanya kalau perpanjang SIM harus antre lama, tapi di sini lebih cepat dan dekat dari rumah. Semoga layanan ini bisa lebih sering hadir," katanya dengan senyum puas.
Tak hanya cepat, prosesnya pun sangat sederhana. Warga hanya perlu memenuhi persyaratan berikut
SIM Nasional yang masih berlaku (SIM A & SIM C),
Membawa KTP asli, SIM asli, dan 2 lembar fotokopi KTP, Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM (PNBP):
1.SIM C: Rp 75.000,-
2.SIM A: Rp 80.000,-
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan petugas yang sigap melayani masyarakat. Layanan ini masih terus berlanjut hingga pukul 12.00 WIB, dan warga diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Dengan adanya Pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Bagi warga yang belum sempat datang, pantau terus jadwal SIM Keliling berikutnya agar tidak ketinggalan.
(NK)