Pengacara Mendesak Kapolres untuk Segera Tahan Tersangka
- Redaksi
- Selasa, 08 April 2025 23:37
- 142 Lihat
- Berita Umum

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com – Pengacara Timbul Fransisco Malau, SH, selaku kuasa hukum dari Ibu Daryati, mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DY, yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kasus ini bermula dari kejadian pada tanggal 9 Januari 2024 dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/277/XII/RES.1.11/2024/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2024. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Timbul Fransisco Malau menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum dalam pengajuan permohonan tersebut. "Kami berharap Kapolres Jakarta Utara dapat mempertimbangkan permohonan ini dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka DY," ujar Malau pada keterangan persnya, Selasa (8/4/2025).
Permohonan ini diajukan dengan pertimbangan kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Malau, penahanan terhadap tersangka sangat penting untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil dan lancar.
Pengajuan surat permohonan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pengacara Malau berharap seluruh tahapan hukum dapat dilaksanakan dengan transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(NK)