PTA Surabaya Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Sengketa Gono Gini Siap Digugat Ulang
- Redaksi
- Sabtu, 08 Agustus 2026 12:08
- 15 Lihat
- Nasional
BLITAR, Sengketa harta bersama (gono gini) di Kabupaten Blitar kembali memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Agama Blitar dalam perkara Nomor 3642/Pdt.G/2025/PA.BL dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan banding Nomor 319/Pdt.G/2026/PTA.Sby tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 6 Agustus 2026 setelah tidak diajukannya upaya kasasi oleh pihak tergugat.
Perkara bermula dari gugatan Karmi yang menuntut pembagian harta bersama berupa tujuh bidang tanah bersertifikat yang diperoleh selama masa pernikahannya dengan almarhum Dariyanto pada periode 1993–2014.Gugatan itu diajukan terhadap Ernawati, istri kedua almarhum.Namun, majelis hakim tingkat banding tidak memasuki pokok perkara. Hakim menilai terdapat cacat formil pada Surat Kuasa Khusus yang digunakan penggugat.
Dalam pertimbangannya, karena penggugat tidak dapat membaca dan menulis, pembubuhan cap jempol pada surat kuasa di bawah tangan seharusnya terlebih dahulu melalui proses legalisasi (waarmaking) sesuai ketentuan Pasal 1874a KUHPerdata juncto Staatsblad 1916 Nomor 46.
Kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika, Muhamad Arfan, dan Bagus Catur Setiawan, menyatakan putusan tersebut tidak menghapus hak kliennya untuk menuntut pembagian harta bersama.Menurut mereka, putusan NO hanya menyangkut aspek administrasi atau formil sehingga gugatan dapat diajukan kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Advokat Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H., yang dikenal Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur menyampaikan juga menilai majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan kondisi kliennya yang buta huruf dalam proses pemberian kuasa. Karena itu, pihaknya memastikan akan segera mengajukan gugatan baru dengan melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dipersyaratkan.
Pihaknya memastikan status perkara dinyatakan inkracht per 6 Agustus 2026 menjadi momentum untuk segera menggugat kembali, sengketa harta bersama tersebut belum diperiksa dari sisi substansi. Dengan demikian, peluang penyelesaian melalui gugatan baru masih terbuka dan diperkirakan akan kembali bergulir di Pengadilan Agama Blitar,"tegas Dwi Heri Mustika pada Sabtu (8/8/2026).
(NK)