Kabar Baik, Masjid Tua Bondan Bakal Di Revitalisasi

  • Redaksi
  • Rabu, 09 Maret 2022 18:38
  • 63 Lihat
  • Berita Umum

INDRAMAYU l Budaya Indonesia  - Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB ), Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Indramayu resmi melakukan Penelitian Terkait Rencana Penetapan Sejumlah Obyek Diduga Cagar Budaya ( ODCB ) yaitu Masjid tua Bondan yang terletak di Blok Bondan Barat, Desa Bondan, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu yang mana Kondisi bangunan saat ini sudah memprihatinkan dan butuh revitalisasi,(9/3/2022 ).

Dalam rangka kunjungan pendataan yang diduga Cagar Budaya yaitu Masjid Tua Bondan, Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dedy S Musashi, SS (ArkeologTACB),
Nurhidayah, ST. MT (Arsitek/TACB),
Dr. Wahyu Iryana (Sejarahwan/TACB),
Drs. Eddy Sunarto, MM (Musiolog/TACB),
Drs. H.Caridin, MM ( Plt. Kadisdikbud),
Hj.Uum Umiyati, SE ( Kabid Kebudayaan),
Suparto Agustinus, SIP (Staf Bidang Cagar Budaya/Disdikbud).

Masyarakat meminta pemerintah memperhatikan bangunan bersejarah yang ada di Kabupaten Indramayu.
Masjid Bondan merupakan salah satu bangunan tertua yang ada di Indramayu.

Masjid Kuno Bondan tampak seperti rumah panggung. Dengan kayu yang mendominasi, jarak antara permukaan tanah dan lantainya sekitar kurang lebih 50 cm.
Terdapat 2 bagian masjid, Masing-masing berupa bangunan lama dan bangunan hasil renovasi. Bangunan hasil renovasi hanyalah berupa teras masjid.

Sementara, Bangunan lama merupakan bagian utama masjid berbahan kayu jati. Penggunaan kayu jati tampak pada atap, Dinding bangunan, Sampai lantai masjid.
Ruangan utama masjid berukuran sekitar 9x9 meter yang dilengkapi jendela berbentuk sederhana pada setiap sisi dinding. Lain halnya dengan bagian depan masjid yang dilengkapi sebuah jendela kecil berbentuk bintang.
Atap atau memolo bangunan utama berbentuk limasan yang menjadi ciri khas masjid kuno di Indonesia. Pada bagian tengah atap masjid ditempatkan mustaka masjid.
Bagian utama ini masih asli sejak masjid didirikan oleh Syekh Datul Kahfi pada 1414 Masehi.

Sayangnya keberadaan masjid seolah terabaikan, Hal itu bisa dilihat dari sisi atap bagian masjid yang mulai lapuk karena termakan usia, Sisi bagian atap telah mulai terlihat bolong bolong.
Hal ini membuat Keprihatinan terkait bangunan bersejarah masjid Bondan.

" Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, untuk itu Pemerintah pada tahun 2010 menerbitkan UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Cagar Budaya dalam UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis.

Kepala Desa Bondan Casmidi mengungkapkan " Kami atas nama pemerintahan desa Bondan sangat mengharapakan kepada pemerintah kabupaten sampai dengan pemerintah pusat melalui dinas dinas terkait untuk dapat memperhatikan keberadaan dan keadaan masjid tua Bondan ini, untuk dapat di renovasi dan Revitalisasi mengingat dan mengetahui bagaimana keadaan masjid tua Bondan yang sudah sangat memprihatinkan." Ungkapnya

Sementara itu Kepala TACB Kab.Indramayu Dedy S Musashi, SS mengatakan " Hari ini Kami Tim TACB beserta Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan penelitian dan telaah terkait diduga cagar budaya yaitu masjid tua Bondan.
Terlihat dari sisi bangunan serta material, Kami menduga kuat ini adalah Cagar Budaya dan kami akan sampaikan ini kepada Bupati untuk memperhatikan revitalisasi Masjid Tua Bondan tersebut." Tuturnya.

Kabid Kebudayaan kab.Indramayu Hj.Uum Umiyati, SE juga mengatakan " Dari hasil penelitian yang kami lakukan pada hari ini, kami menduga kuat masjid tua Bondan sebagai bagian dari cagar budaya Dan semoga pemerintah Daerah melalui bupati akan segera merevitalisasi bangunan Masjid Tua Bondan.
Hasil penelitian ini akan kami sampaikan kepada Bupati." Pungkasnya.

Drs. Eddy Sunarto, MM (Musiolog/TACB) Juga mengatakan " Bila dilihat dari bentuk bangunan dan material yang di gunakan, Masjid Tua Bondan ini sudah menjadi bagian dari cagar budaya yang sudah sepatutnya harus di lestarikan dan dipelihara keberadaannya.
Tidak hanya masjid tua Bondan, Makam Syeh Datul Kahfi atau Ki Sapu Angin juga memiliki bagian yang sama atas penyebaran Islam pada saat itu, ini bagian yang tidak bisa terpisahkan." Tandasnya.
( Cp )

Komentar

0 Komentar