Polres Jakut Tangkap 3 Pelaku Kasus Narkoba di Wilayah Kampung Bahari Tanjung Priok

  • Redaksi
  • Selasa, 09 Mei 2023 15:58
  • 71 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia.com - Polres Metro Jakarta Utara adakan prescon bertempat di  lantai 2 Kantor Polres Jakut terkait penangkapan 3 pelaku kasus narkotika, Selasa (9/5/2023).

Konferensi pers dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Slamet Riyanto bersama jajaran personil Polres Metro Jakut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan pada awak media pada hari Senin (8/5/2023) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Kampung Bahari 3 kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara berkat adanya informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Kampung Bahari 3, tepatnya di rel kereta api Kampung Bahari," ucapnya.

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melakukan surveylance dan ternyata masih banyak terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, sehingga aparat petugas melakukan penindakan bersama gabungan Satreskrim Narkoba dan Samapta Polsek Tanjung Priok  berjumlah 75 personil anggota," jelasnya.

Operasi yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang, 1 orang tersangka bersama barang buktinya dan 2 orang positif tes urine pengguna narkotika.
Tersangka RR, PR, AS, ketiga tersangka positif menggunakan narkotika dan RR sebagai pengedar Narkotika dan 2 tersangka sebagai pemakai,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri 13 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,27 Gram, 14 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,76 Gram, 5 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 Gram, 4 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 Gram, 1 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 7,33 Gram,2 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,59 Gram, 3 plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,27 Gram. adapun yang diamankan polisi 2 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp berikut SIM card, 35 alat hisap  bong, 33 cangklong, 13 korek api, 2 pak plastik klip kosong dan 2 celurit.

Pasal yang dikenakan oleh para pelaku pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 6 tahun dan  20 tahun penjara.(*NK)

Polda Metro Jaya # Polres Jakut # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar