Pemkot Jakut Dorong Sekolah Segera Bentuk Satgas Pengawasan dan Pencegahan Kekerasan

  • Redaksi
  • Senin, 09 Oktober 2023 18:14
  • 68 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta I Media Budaya Indonesia.Com -
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus menggencarkan edukasi pencegahan kenakalan remaja ke sekolah. Setiap sekolah di Jakarta Utara didorong untuk segera membentuk satgas pengawasan, pencegahan, dan penanganan kekerasan di sekolah, Senin (9/10/2023).

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, situasi kenakalan remaja pada anak usia sekolah tengah menjadi kekhawatiran bersama. Karena itu, pihaknya bersama jajaran Forkopimko telah mulai menggencarkan edukasi ke sekolah. 

"Kenakalan remaja seperti tawuran, bullying dan penyalahgunaan narkoba ini hanya bisa diatasi dengan bersama-sama. Butuh peran serta semua pihak dalam menangani hal tersebut," katanya. 

Saat ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus mendorong setiap sekolah di Jakarta Utara untuk membentuk Satgas pengawasan, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Tim pengawas yang bersifat internal tersebut berisikan komponen dari Sudin Pendidikan, orang tua, dan tim sosialisasi atau pembinaan.

Ali mengingatkan fungsi tim tersebut harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan siswa. Sehingga siswa-siswi di sekolah mau terbuka melaporkan atau mengadukan apabila telah terjadi potensi kekerasan di lingkungannya.

"Anak adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita bersama untuk menjaga tumbuh kembangnya menjadi generasi penerus bangsa yang unggul," ucapnya. 

Sementara, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Purwanto mengatakan pada tahap awal prioritas pembentukan satgas menyasar pada unit sekolah tingkat SMA, SMK dan SMP. 
"Selain pembentukan satgas, kami juga telah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian di sektor Cilincing dalam melakukan penanganan terhadap kenakalan remaja," ungkapnya.

Pada kesepakatan tersebut, Purwanto mengatakan bila terjadi/mendapati anak berkasus kekerasan atau bullying pembebasannya harus melibatkan kepala sekolah. 

"Proses pemulangan anak ke rumah pada orang tua juga harus melibatkan lingkungan setempat atau RT/RW. Tujuannya supaya lingkungan rumah mendapatkan informasi supaya kedepannya mereka awas dan turut melakukan pembinaan bersama-sama. Kesepakatan ini juga akan kita terapkan ke kecamatan lain," terangnya. (*NK)

Pemkot Jakut #DKI Jakarta #Media Budaya Indonesia.com.#

Komentar

0 Komentar