Pemenuhan Kewajiban Fasos dan Fasum Pengembang Diserahkan ke Pemprov DKI, Total Nilai Capai 947 Miliar Rupiah
- Redaksi
- Senin, 09 Oktober 2023 13:46
- 66 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara I Media Budaya Indonesia.Com - Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari Pengembang Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/10).
Nilai tanah dan kontruksi bangunan delapan SIPPT pada Triwulan II dan III diserahkan mencapai Rp.947 Miliar.
"Hari ini kami serahkan kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Ali Maulana Hakim saat dikonfirmasi usai penandatanganan BAST di Ruang Pola, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/10).
Dalam penandatanganan BAST ini, Ali menyebut hanya mengajak perwakilan pengembang pemegang SIPPT sebagai simbolis yakni PT. Green Garden. Pengembang ini menyerahkan konstruksi Marga Jalan (MJL) dan Saluran dengan nilai mencapai Rp. 3,6 Miliar.
"Untuk tanah, PT. Green Garden sudah diserahkannya dua tahun lalu," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pembantu Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Nirwani turut mendorong pengembang lainnya yang belum memenuhi kewajiban Fasos dan Fasum dengan bantuan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W).
Pengembang yang memenuhi kewajiban tersebut memiliki banyak manfaat antara lain mengurangi biaya pemeliharaan dan pajak dari konstruksi yang telah diserahkan.
"Sebenarnya banyak manfaatnya bagi pengembang apabila kewajiban Fasos dan fasumnya diserahkan kepada Pemprov DKI. Contohnya perawatan sudah berpindah ke Pemprov DKI dan nilai pajak juga berkurang 40 persen," tutup Nirwani. (Sutarno)