Sekko Jakut Buka Pelaksanaan Pemberkasan Yustisi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Dan Bangunan Tahun 2022
- Redaksi
- Rabu, 09 November 2022 15:53
- 116 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara I Media Budaya Indonesia- Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit membuka kegiatan pelaksanaan pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022 di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (9/11). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara diikuti sebanyak 300 orang pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari sekitar 300 orang pelanggar, hanya sekitar 10 orang yang dihadiri oleh perwakilan, artinya penyelenggara bangunan gedung ingin langsung memastikan yustisi berjalan sesuai dengan harapan kita," terang Abdul Khalit.
Abdul Khalit menerangkan kegiatan yustisi ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat terkait dengan aturan pelanggaran IMB.
"Selain itu, harapan lainnya tentu dengan adanya yustisi ini dapat memberikan edukasi terkait dengan penegakan hukum, pemahaman
terkait aturan-aturan yang ada, baik masalah zona sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2022 ataupun hal yang lain. Namun demikian tujuan utamanya adalah menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan di Jakarta Utara," terangnya.
Sementara Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto mengatakan yustisi ini merupakan bagian dari proses penindakan yang dilakukan. "Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat bongkar sendiri (SPB). Pada tahun 2022 ini, pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Hadir bersama Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit dalam kegiatan pelaksanaan pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022 adalah Inspektur Pembantu Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Junjung Hapoltakan.(NK)