Petualangan Pencuri Motor Spesialis Indomaret Berakhir di Tangan Polisi
- Redaksi
- Jumat, 10 Januari 2025 16:05
- 35 Lihat
- Polri
Medan, Media Budaya Indonesia.Com - Aksi pencurian sepeda motor yang kerap menghantui masyarakat Medan akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial LAN alias Icen (26), yang dikenal sebagai spesialis pencurian motor di minimarket Indomaret, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Kamis (9/1).
Icen ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di depan Indomaret di Jalan Sisingamangaraja, Sidorejo, Medan Kota, pada Selasa (31/12/2024). Aksinya yang terekam kamera pengawas (CCTV) sempat viral di media sosial, membuat masyarakat resah.
"Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang viral di media sosial setelah aksinya di Indomaret Jalan SM Raja," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, kepada wartawan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV, memeriksa keterangan saksi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Icen akhirnya diringkus pada Sabtu (4/1/2025) di Indomaret kawasan Gedung Arca saat diduga hendak mencari target baru.
Dari hasil penyelidikan, Icen diketahui baru bebas dari penjara satu tahun lalu dan telah beraksi di dua lokasi lainnya, yakni Delitua dan Sunggal. "Tersangka ini residivis. Baru satu tahun bebas, dia kembali melakukan aksinya," ungkap Selvintriansih.
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk membobol motor serta pakaian yang dikenakan Icen saat beraksi. Namun, saat pengembangan kasus, tersangka sempat melawan dan mencoba kabur sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa Icen tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama rekannya yang berinisial G, yang saat ini masih buron. "Rekan tersangka masih dalam pengejaran dan sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Selvintriansih.
Atas perbuatannya, Icen dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kini, Icen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Di sisi lain, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
(YR/NK)