Aparat Gabungan Akhirnya Bongkar Posko Ormas di Jalan Rajawali Utara RW. 10 Kel. Pademangan Timur

  • Redaksi
  • Kamis, 10 Maret 2022 19:26
  • 59 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara l Budaya Indonesia - Puluhan warung yang berdiri di atas trotoar dan jalur hijau berlokasi di Jalan Rajawali Utara Blok. C3, C2 RT. 017 dan  RT. 018 RW. 010 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Kota adminitrasi Jakarta Utara kembali di tertibkan pada hari Rabu (10/3) siang.

Kegiatan penertiban tersebut di laksanakan bersama unsur 3 pilar TNI/Polri, Satpol PP aparat Kelurahan dan Kecamatan Pademangan ditambah dari pihak PPKK (Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran). Prakoso staf DP3KK menggatakan "Penertiban ini tindak lanjut dari penertiban yang lalu di Blok C4 untuk menata jalan Rajawali Utara dan tidak pilih kasih semua kita tertbkan termasuk posko ormas ini supaya tidak kumuh dan semerawut. Coba lihat mobil pada parkir sembarangan ini perlu di tata kerja sama pihak Adiguna Parkir dengan pihak kami," jelasnya di lokasi. Yang di iyakan oleh Dedy staf PT. Multiguna Parkir.

Sementara itu AKP. Sukiyanto Waka Polsek Pademangan menggatakan penertiban warung-warung tersebut berdasarkan permohonan dari pihak pusat pengelolaan kawasan Kemayoran karena sebelumnya ada surat pemberitahuan kepada pemilik warung di tempat tersebut. " Kami hanya membantu pengamanan di lokasi," ungkapnya.
Didampingi AKP Suparjo Kanit Bimas, Iptu.Beni Kanit Intel, Ipda Mansur Kasubsektor Kel.Pademangan Barat, Ipda Sugino Kasubsektor Kel. Pademangan Timur, Iptu Yuli Kasubsektor Bintang Mas, Babinkatibmas dan Babinsa.

Menlokas Evi salah seorang pemilik warung yang ditertibkan tampa pemberitahukan oleh pihak DP3KK mengatakan warung yang dibongkar hanya 15 padahal ada lebih dari 30 warung, menurutnya bahwa di lokasi tersebut tidak ada warung remang-remang itu tidak benar hal tersebut, 

Yang kami tahu warung-warung tersebut berdiri di atas trotoar dan jalur hijau seperti juga warung-warung yang berjejer didepan Ruko Bandar Kemayoran, sepertinya penertiban ini karena permintaan dan kepentingan pihak PPKK.

Pelaksanaan penertiban bangunan atau warung yang berdiri di atas saluran, maupun trotoar telah diatur dan ada Perda.8 tahun 2008 tentang ketertiban umum.

Plt. Satpol PP Kecamatan Pademangan Ervita ketika ditemui lokasi yang di dampingi para Kasatpel Pol PP  Kelurahan Se- Kecamatan Pademangan menggatakan pada Media Budaya Indonesia di lokasi, saya hanya mendampingi penertiban untuk bangunan pemiliknya sendiri yang membongkar di bantu aparat dari DP3KK," katanya. (Sutarno)

Komentar

0 Komentar