Jaksa Laksanakan Penyuluhan Hukum Ke Pesantren Upaya Tumbuhkan Cinta Nusa dan Bangsa

  • Redaksi
  • Kamis, 10 Maret 2022 17:15
  • 112 Lihat
  • Berita Umum

Indramayu l Budaya Indonesia - Selain Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu juga memiliki program penyuluhan dan penerangan hukum yang diberi nama Jaksa Masuk Pesantren (JMP).

Program JMP ini sukses dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Indramayu di Pondok Pesantren As-Surur Blok Bungkul Kabupaten Indramayu dengan mengusung tema Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman, pada Rabu 9/3/2022.

Program JMP yang dipimpin oleh Ivan Day Kasubsi ekonomi keuangan pengamanan pembangunan strategis Intelijen Kejari Indramayu tersebut diikuti oleh perwakilan santri pada Pondok Pesantren As-Surur yang berjumlah 70 orang dari jumlah seluruhnya 250 Santri dan didampingi oleh Pimpinan Pondok Pesantren As-Surur Kh. Ambari yang diwakili Pengasuh Pesantren Ustadz Fitrianto.

Menurut Ivan Day program tersebut dilaksanakan berdasarkan Program Nawa Cita Presiden RI dan Wakil Presiden RI Tahun 2014 -  2015 yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa pada bidang Pendidikan Nasional.
Penyuluhan hukum masyarakat, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda yang dalam hal ini para santri agar lebih mengenal dan memahami peran dan fungsi Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintahan dan fungsi penegakan hukum di mata masyarakat." Ucap Ivan Kepada Wartawan.

Selain itu, tambah Ivan, akan menjadi penting sekali untuk menumbuhkan pengetahuan bagi generasi muda tentang pemahaman hukum, mengerti hak dan kewajiban serta menumbuhkan jiwa penuh tanggung jawab baik terhadap dirinya, keluarga maupun sesama manusia.

Ivan berharap, Melalui program JMP tersebut para santri dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap agama dan nusa bangsa, mengingat agama sebagai salah satu ujung tombak negara hukum.

Pada kesempatan itu T8m Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu membagikan Kitab Suci Al Quran kepada para santri dengan tujuan agar para santri/wati lebih giat dalam mempelajari agama. 
( Cp )

Komentar

0 Komentar