Polres Jakut Tegaskan, Kepada Seluruh Anggota Yang Terlibat Narkoba Akan Dipecat Tidak Hormat

  • Redaksi
  • Jumat, 10 Mei 2024 12:59
  • 58 Lihat
  • Polri

Jakarta,  Media Budaya Indonesia.Com - Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi menegaskan kembali ancaman pemecatan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba).

Wakapolres AKBP Wahyudi menegaskan kepada seluruh anggota personel kami, sudah membuat surat pernyataan anti narkoba dan ini kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Rabu (8/5)," Kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Wahyudi di Jakarta, dilansir dari laman resmi Antaranews.com, Kamis (9/5).

Penegasan ini terkait dengan maraknya keterlibatan keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyalahgunaan narkoba beberapa tahun terakhir ini. 

Ia mengatakan setiap personel kepolisian maupun pegawai sipil maupun petugas harian lepas yang terlibat sebagai pemakai narkoba akan diberhentikan secara tidak hormat. 

" Jangankan sebagai bandar, tertangkap dengan sah secara hukum sebagai pemakaipun akan ditindak tegas dengan pemberhentian," kata dia.


Ia mengatakan upaya ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang meminta seluruh pejabat utama Polda Metro Jaya serta seluruh Kapolres melakukan penandatanganan surat pernyataan anti narkoba.

Selain itu, mereka juga melakukan tes urine sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di institusi kepolisian.

"Untuk di Polres Jakarta Utara, kami akan lakukan cek urine mendadak nantinya kepada seluruh personel," kata dia.

Menurut dia ini merupakan tugas langsung dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan untuk memastikan personel tidak ada yang terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut.

"Jika ada, akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," tambahnya.

Selain dilakukan pemecatan, lanjutnya personel yang terbukti menggunakan narkoba tidak akan melakukan upaya lain seperti mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Kami sepakat dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani seluruh personel kepolisian," tegas dia.

(NK)

Polres Metro Jakarta Utara # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar