Polsek Penjaringan Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan

  • Redaksi
  • Rabu, 10 Juli 2024 18:07
  • 185 Lihat
  • Polri

JAKARTA, Media Budaya Indonesia.Com - Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan yang telah beroperasi di beberapa lokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kejahatan ini berlangsung antara 22 Mei hingga 8 Juni 2024, dengan pelaku menggunakan aplikasi pengiriman Lalamove sebagai modus operandi. 

"Kejahatan ini berlangsung pada akhir Mei tepatnya di tanggal 22 Mei hingga yang terakhir menurut yang ada di TKP berlangsung di tanggal 8 Juni,” pungkas Kompol Agus Ady dalam keterangannya pada saat Press Release di Polsek Metro Penjaringan.

Beberapa insiden terjadi di Ruko Toho, Perumahan Taman Grisenda, Komplek DHI, Gold Coast Office Tower PIK, dan Ruko Toho Blok D7. Para pelaku, yang terdiri dari I alias S (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39), memanfaatkan akun Lalamove untuk menerima pesanan pengiriman barang. 

"Pelaku membeli akun Lalamove melalui akun Facebook dengan harga sekitar tiga ratus tujuh puluh lima ribu untuk menjalankan aksinya," terangnya.

Pelaku membawa kabur barang-barang seperti bantal angin, sepeda gowes, dan sparepart mobil, yang kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan.

"Para pelaku telah menjual 14 unit sepeda merek Xavior yang mana laporan tersebut sudah berada di Polsek Metro Penjaringan" tambahnya.

Kompol Agus Ady mengungkapkan bahwa hubungan para pelaku tersebut merupakan teman dan hasil kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi mereka. 

Adapun barang hasil kejahatannya disembunyikan para pelaku disebuah rumah kontrakan yang berdekatan dengan gudang pengiriman barang.

"Sementara kasus ini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut, dan masih ada lima orang DPO yang menjadi target kami" tegas Kapolsek Metro Penjaringan.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain satu unit mobil Calya, sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, rekaman CCTV, serta barang-barang hasil kejahatan. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Kompol Agus Ady Wijaya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang semakin canggih," pungkasnya.

(NK)

Polsek Penjaringan # Polres Metro Jakarta Utara # TPU Pondok Rangon # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar