Awak Media Yang Terintervensi Oleh Manager Bank BJB Indramayu Akan Tempuh Jalur Hukum

INDRAMAYU | Media Budaya Indonesia - Dugaan intervensi yang di lakukan oleh oknum manager Bank BJB ( Bank Jabar Banten ) Cabang Indramayu terhadap awak media, Awak media akan tempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan guna menjaga marwah wartawan. ( 10/11/2022 )

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya 
https://mediabudayaindonesia.com/news/show/1011202245-manager-bank-bjb-indramayu-di-duga-lakukan-intervensi-terhadap-awak-media

Insident Intervensi yang di alami oleh dua awak media dari media Suaraaktual.com serta awak media Cakra Bangsa menuai reaksi keras dari Ketua Wadya Warta Nusantara ( WWN ) juga dari awak media lainnya.

Di saat Awak media dari berbagai media mendatangi Kantor Cabang Bank BJB Indramayu guna meminta konfirmasi terkait insiden yang terjadi kepada rekan awak media yang mendapatkan intervensi dari salah satu manager Bank BJB. Pihak manager yang di maksud mau menemui para awak media di dampingi staf dari bank BJB.

Iyus Riyadi salah satu manager yang sempat menuai konflik dengan melakukan intervensi terhadap awak media yang ingin meminta konfirmasi mau menemui para awak media untuk memberikan klarifikasi

Iyus mengatakan " Saya minta maaf atas Insident kemarin. Saya salah pengertian terkait konfirmasi, Konfirmasi menurut saya bukan wawancara. Adapun wawancara, Wawancara harus melalui izin agar kami dapat menyiapkan waktu dan tempat. Dan adapun terkait pertanyaan teman teman wartawan kemarin perihal rekening salah satu anggota dewan yang di blokir, Itu sifatnya privasi perbank'kan. Dan adapun saya meminta menghapus rekaman tersebut karena teman teman media belum meminta izin wawancara." Ucapnya

" Dan mengenai perkataan saya akan melaporkan, Maksud saya itu saya akan menggunakan hak hukum saya." Imbuhnya

Sedangkan Urip Triandri ketua Wadya Warta Nusantara ( WWN ) yang juga hadir menyayangkan akan sikap dari pihak Bank BJB yakni salah satu manager Bank BJB

" Jika saudara Iyus akan menggunakan hak hukumnya, Maka kami pun akan menggunakan hak hukum kami. Lalu mengenai izin, Apakah dengan menyampaikan ingin konfirmasi juga bukan bagian dari meminta izin untuk melakukan wawancara. Apalagi Iyus juga menyatakan dirinya pernah menjadi Pimpred salah satu media." Tegasnya

Urip juga menambahkan " Setiap produk jurnalistik telah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Jadi, tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi wartawan dalam membuat berita sehingga awak media dapat memberikan karya jurnalistiknya kepada masyarakat.
Jadi rekan rekan media jangan takut untuk menaikan sebuah berita." Tegasnya

Kegiatan yang di lakukan oleh awak media atau jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, Suara, Gambar, Suara dan Gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, Media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan adapun Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
( Cp )

Komentar

0 Komentar