Selamatkan Siswa dari Paparan Zat Berbahaya, Kantin Sekolah di Jakarta Utara Akan Disertifikasi
- Redaksi
- Kamis, 10 November 2022 07:37
- 136 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara tengah mengonsepkan Sertifikasi Kantin Sehat bagi seluruh kantin sekolah, baik negeri maupun swasta. Sertifikasi ini sebagai bentuk percepatan penyelamatan terhadap siswa dari paparan zat makanan dan minuman berbahaya.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan Sertifikasi Kantin Sehat di sekolah beranjak dari kasus ginjal akut pada anak yang berasal dari kandungan obat Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Sertifikasi ini merupakan suatu bentuk percepatan penyelamatan agar terdapat pencegahan terhadap beragam penyakit yang berasal dari makanan dan minuman yang dijajakan kantin sekolah.
“Sore ini baru kita rapatkan bagaimana proses Sertifikasi Kantin Sehat yang akan kita jalankan ke depan. Kantin sekolah harus bersertifikasi sehat sehingga makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi siswa,” kata Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (8/11).
Dalam tahap awal sertifikasi ini, dijelaskannya terdapat tahap kurasi terhadap makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual penjamah makanan di kantin sekolah, setelah adanya sosialisasi yang digaungkan Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, baik Wilayah 1 maupun Wilayah 2.
Tak selesai sampai mendapatkan sertifikasi, kantin itu pun akan mendapat pengawasan dari petugas gabungan yang dibentuk melalui Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Jadi nanti akan kita keluarkan dasar hukumnya untuk siapa dan melakukan apa. Bahkan nanti juga akan kami bentuk Duta Pangan yang berasal dari siswa sekolah setempat untuk mengedukasi siswa lainnya terhadap jajanan sehat, baik yang dijual di kantin maupun di lingkungan luar sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr. Lysbeth Regina Pandjaitan mengungkapkan Sertifikasi Kantin Sehat juga beranjak dari arahan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk memastikan jajanan anak sekolah sehat dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.
Secara teknis untuk mendapatkan sertifikasi kantin sehat ini, petugas akan melakukan uji sampel terhadap makanan dan minuman siap saji yang diproduksi dan dijual di kantin sekolah dengan memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti Boraks, Formalin, hingga Metanil Yellow.
“Data kantin sekolah yang sudah bersertifikasi ini nantinya akan kami tampilkan dalam aplikasi JAKI sehingga orang tua atau siapapun bisa melihatnya sehingga memberikan rasa aman terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi siswa,” tutup dr. Lysbeth Regina Pandjaitan.(NK)