Unit Reskrim Polsek Koja Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

  • Redaksi
  • Senin, 10 November 2025 09:29
  • 16 Lihat
  • Kriminal

Jakarta Utara,Media Budaya Indonesia. Com -  Unit Reskrim Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial IS (23) diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga.

Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

“Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Koja pada Senin (10/11/2025).

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Andi Iskak (24), seorang karyawan swasta asal Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di area parkir minimarket Alfamidi, Jalan Cempaka Putih II, Jakarta Pusat.

Saksi bernama Rizki sempat melihat motor yang mirip dengan milik korban di dekat rumahnya. Setelah dicek, benar bahwa kendaraan tersebut adalah milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Bersama warga, saksi kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat, sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Langkah cepat warga yang tanggap melaporkan kejadian ini sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus curanmor. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambah Kapolsek.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Koja# Polres Metro Jakarta Utara# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar