Kasus Dugaan Suap Pajak, KPK Amankan Uang Tunai dan Emas Senilai Rp6,38 Miliar
- Redaksi
- Minggu, 11 Januari 2026 15:58
- 87 Lihat
- Nasional
Jakarta, Media Budaya Indonesia. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap dalam pengurusan kewajiban pajak yang melibatkan salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, mata uang asing sebanyak 165.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta emas batangan seberat 1,3 kilogram.
“Total nilai barang bukti yang kami amankan sekitar Rp6,38 miliar,” kata Asep dalam keterangan pers, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, perkara ini berawal dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada yang diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Temuan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap dalam proses pengurusan kewajiban pajak perusahaan tersebut.
KPK saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Hingga saat ini, status hukum para pihak yang diamankan masih dalam proses penentuan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” ujar Asep.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan, yang dinilai memiliki dampak besar terhadap penerimaan negara.
(**)