Lanal Dumai Bersama Tim Satgas Gabungan TNI AL, Berhasil Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau di Perairan Kepulauan Meranti
- Redaksi
- Rabu, 11 Maret 2026 21:29
- 13 Lihat
- TNI
TNI AL, Dumai, Media Budaya Indonesia. Com - Bertempat di Dermaga TNI AL Bangsal, Jalan Sidodadi, Kota Dumai, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, S.E., M.M.D.S., memimpin pelaksanaan konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dan penindakan penyelundupan arang bakau di Perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dalam kesempatan tersebut, Danlanal Dumai memaparkan secara langsung kronologi serta hasil operasi yang berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 200 ton arang bakau yang diangkut menggunakan Kapal KLM. Samudera Indah Jaya GT 172, Rabu (11/3/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Danlanal Dumai menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut bermula pada Kamis (5/3), ketika Tim I Satgas Ops Intelmar Koarmada I bersama Personel Patkamla Lanal Dumai dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton (Posal Siak) melaksanakan observasi dan pemantauan di Perairan Selat Panjang menggunakan Sea Rider terhadap KLM. Samudera Indah Jaya GT 172 yang diduga mengangkut arang bakau hasil penebangan ilegal. Pada saat yang sama, Tim II dari Pusintelal bersama Personel Lanal Dumai bergerak menuju Pos TNI AL Selat Panjang untuk memperkuat unsur pemantauan.
Menjelang sore sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar. Selanjutnya Tim Gabungan segera melaksanakan pengejaran, hingga pada pukul 17.36 WIB kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan. Selanjutnya KLM. Samudera Indah Jaya dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Gakum kehutanan wilayah Sumatera Hari Novianto, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kerugian negara secara ekonomi berkisar 4,6 Milyar. Beliau juga menyampaikan akan terus mengusut tuntas kasus ini sampai pada penerima manfaat (Beneficial Owner).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan KLM. Samudera Indah Jaya telah melanggar UU No.18 tahun 2013 pasal 88 ayat 1A tentang tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, pelaku (perorangan/korporasi) akan dituntut pidana penjara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda mulai dari 5 milyar hingga 15 milyar.
Penindakan yang dilaksanakan oleh Satgas Gabungan TNI AL merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali serta Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP selaku Panglima Koarmada RI agar seluruh jajaran TNI Angkatan Laut meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di laut. Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan perlindungan wilayah pantai.
Sejalan dengan arahan tersebut, Komandan Kodaeral I Laksda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa tugas TNI Angkatan Laut tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga melindungi aset negara serta menjaga ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. Komitmen ini diwujudkan melalui peningkatan operasi keamanan laut guna mencegah berbagai bentuk tindak pidana di perairan nasional, mulai dari penyelundupan hingga pelanggaran wilayah.
(Pen Lanal Dumai)