Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Redaksi
  • Minggu, 11 Juni 2023 12:48
  • 41 Lihat
  • Polri

Jakarta, Polda Metro Jaya l Media Budaya Indonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar, Singapura, dan Arab Saudi. Penyidikpun menetapkan dua tersangka yakni A (30) dan HCI (61).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, dua orang tersebut berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Keduanya menggunakan modus memberikan uang kepada keluarga untuk memberikan izin anak atau istrinya bekerja di luar negeri.

" Tersangka HCI mengaku sudah mengirimkan 80  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Ia menjelaskan untuk tersangka A khusus memberangkatkan TKI ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Kemudian di Arab Saudi, korban akan diurus pergantian visanya menjadi pekerja oleh sindikat ini.

Lebih lanjut ia menerangkan, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerapkan moratorium sejak 2015 untuk TKI ke Arab Saudi. Namun adanya permintaan dari sindikat di sana, para pelaku berani mengirimkan TKI secara ilegal.

Menurut Direktur , berdasarkan pengakuan korban, saat bekerja di luar negeri tidak mendapatkan gaji yang sesuai seperti yang dijanjikan.

" Ini belum selesai, penyidikan masih berjalan dan kami akan usut tuntas perekrut di daerah bahkan hingga master mind-nya,"ujar Direktur. (Humas/* NK)

Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia #

Komentar

0 Komentar