Penerapan Over Dimension dan Over Loading Sat Lantas Bertempat PT Indah Logistics Cargo

  • Redaksi
  • Rabu, 11 Juni 2025 10:19
  • 24 Lihat
  • Polri

Kota Bekasi, Media Budaya Indonesia.Com - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P, didampingi oleh Kanit Kamsel Satlantas AKP Indira serta Kanit Lantas Polsek Rawalumbu, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Over Dimension dan Over Loading yang bertempat di PT Indah Logistics Cargo, Kota Bekasi, Rabu (11/6).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional bertema “Indonesia Menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading”, yang digagas untuk menciptakan sistem transportasi logistik yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perusahaan logistik, khususnya pengelola armada angkutan barang, dalam mematuhi ketentuan teknis kendaraan yang sesuai standar dan menghindari praktik kelebihan dimensi (over dimension) maupun muatan (over loading), yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Dalam penyampaian materi, AKBP Yugi Bayu Hendarto menegaskan bahwa pelanggaran Over Dimension dan Over Loading bukan hanya melanggar peraturan lalu lintas, namun juga membahayakan nyawa pengemudi serta pengguna jalan lain, dan berdampak besar terhadap kerusakan jalan nasional maupun daerah. Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh pelaku usaha di bidang logistik untuk bersama-sama menyukseskan program Zero Over Dimension dan Over Loading demi terciptanya sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.

Program ini dijalankan secara bertahap, dengan pembagian sebagai berikut:

1. Tahap Sosialisasi
Dilaksanakan pada 1 – 30 Juni 2025, dengan tujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha jasa angkutan barang terkait regulasi kendaraan Over Dimension dan Over Loading, serta risiko hukum dan keselamatan dari pelanggaran tersebut.

2. Tahap Peringatan
Akan berlangsung pada 1 – 13 Juli 2025, sebagai masa transisi menuju penegakan hukum. Pada tahap ini, kendaraan yang melanggar ketentuan akan diberikan peringatan dan didata, namun belum dilakukan tindakan hukum.

3. Tahap Penegakan Hukum
Dimulai pada 14 – 27 Juli 2025, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025, di mana setiap pelanggaran terhadap ketentuan Over Dimension dan Over Loading akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan armada angkutan barang milik PT Indah Logistics Cargo, yang menjadi bagian dari upaya awal untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran serta sebagai basis data dalam pemantauan keberlanjutan program Zero ODOL.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari manajemen PT Indah Logistics Cargo yang menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan transportasi logistik yang aman dan tertib. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku usaha logistik dapat terus terjalin guna menekan angka pelanggaran Over Dimension dan Over Loading di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.

(Humas Polres Metro Bekasi Kota)

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota # Satlantas Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com#InfoCyber.Id

Komentar

0 Komentar