Polsek Pademangan Kawal Demo Buruh di Jalan Ancol Barat Kawasan Industri

  • Redaksi
  • Kamis, 11 Agustus 2022 18:14
  • 88 Lihat
  • Polri

Jakarta  Utara l Media Budaya Indonesia - Polsek Pademangan kawal demo buruh di Jalan Ancol Barat Kawasan Industri Indofood di wilayah hukum Polsek Pademangan hal tersebut di katakan AKP Sukiyanto Waka Polsek Pademangan di lokasi di dampingin Kanit Intel, Kanit Sabhara, Kanit Polantas."Ya kita kawal buruh yang dari Jalan Ancol Barat Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Kota Administrasi Jakarta Utara sampe perbatasan wilayah hukum polsek Pademangan," ungkapnya, Kamis (11/8).           

Demo buruh dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DKI Jakarta memadati akses menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis siang.

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI DKI Kusworo di Jakarta Utara, mengatakan aksi tersebut diikuti sekitar 200 orang dan melaksanakan orasi mulai dari pabrik minyak goreng PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) Tbk di Pluit  Penjaringan, Jakarta Utara lalu bergerak ke gudang produsen minyak goreng Bimoli tersebut di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok.

Satu unit mobil komando yang dilengkapi dengan pengeras suara juga mengiringi massa menyampaikan tuntutannya agar enam pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diberikan pesangon sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

"Menurut mereka (perusahaan) sudah sesuai dengan PP 35. Tapi kami tidak mengakomodir itu, karena kami sesuai dengan surat perjanjian bersama yaitu PKB," ujar Kusworo. 

Aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib hingga lokasi pembatas yang ditetapkan pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok di depan akses jalan masuk menuju gudang produsen minyak goreng Bimoli itu.

Situasi demonstrasi di lokasi berlangsung kondusif.

Selain menuntut pesangon diberikan sesuai PKB, pengunjuk rasa juga menyebutkan persoalan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap belum mengakomodir PKB antara buruh dengan pihak PT SIMP Tbk.

Kusworo mengatakan pihak buruh pabrik masih terus membuka jalur dialog. Karena, menurut Kusworo, aksi unjuk rasa itu mereka lakukan sesuai dengan koridor hukum.

"Sesuai undang-undang bahwa unjuk rasa diperbolehkan jika sudah bipartit," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi lewat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara, namun.
"Terpaksa dari teman teman pimpinan unit mengadakan aksi unjuk rasa ini karena memang sudah buntu jalan perundingan dan anjuran yang sudah dikeluarkan Sudin Jakarta Utara pun tidak direspons," kata Kusworo.

Kusworo berharap dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya, perusahaan PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) Tbk bisa melunasi pesangon keenam rekan kerjanya, yang dinilai kurang bayar.

Dia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tuntutan buruh tidak digubris, maka pihaknya akan mencoba bertemu dengan perwakilan pemilik perusahaan di Indocement pada 16 Mei 2022.

"Jika nanti di pertengahan jalan ada 'win-win solutions' buat kami, maka aksi seperti ini akan kami stop," katanya. (Sutarno).

Polsek Pademangan # Media Budaya Indonesia #

Komentar

0 Komentar