Kejari Indramayu Resmi Tahan 4 Tersangka Koruptor Makan Dan Minum Tahfidz Quran
- Selasa, 11 Oktober 2022 21:47
- 122 Lihat
- Hukum
INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan 4 (Empat) orang tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan Minuman (Mamin), Pendidikan Santri Tahfiz takhasus/penghapal Al-quran di kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Selasa 11 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetyo melalui Kasi Intel, Gunawan dalam siaran pers membenarkan. Terkait penahanan 4 orang tersangka terdiri dari 2 (Dua) orang oknum ASN yakni: Sdr A dan Sdr.TH, kemudian 1 (Satu) orang oknum penyedia yakni sdri. EN, selain itu terdapat 1 (Satu) orang tersangka yang berstatus ASN non aktif yakni sdr. ND.
Menurutnya, penahan terhadap keempat tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian hasil penyidikan telah terpenuhi Syarat – syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu,” tutur Gunawan dalam Siaran Persnya.
Ia menegaskan, penahanan terhadap 4 tersangka dalam rangka mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing – masing sehingga kemudian terdapat dugaan kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp.500.000.000,- dari total anggaran pengadaan makan minum tahfiz penghapal Al quran yang dianggarkan pada Taun Anggaran (TA) 2020, sebesar lebih kurang Rp. 1.449.000.000.
Kata gunawan, Atas dugaan tersebut masing- masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum keempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIB Indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” Imbuhnya
Dimintai komentar kemungkinan terdapat tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi makan minum tahfidz TA 2020 tersebut, gunawan masih enggan berkomentar banyak.
” Kita lihat nanti, kan ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan memang terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya peranan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, yang jelas kami kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas, karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat,” pungkasnya.
( Cp )