Disdik DKI: 75.000 Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Tak Layak Dapat Bantuan
- Redaksi
- Rabu, 11 Oktober 2023 19:49
- 90 Lihat
- Berita Umum
Jakarta I Media Budaya Indonesia.Com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, sekitar 75.000 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023 tak layak menerima bantuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, sejumlah penerima KJP Plus ini diambil berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).Ada 662.194 penerima dari usia 6 hingga 21 tahun.
"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 tidak layak," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023)
Purwosusilo menjelaskan, faktor yang menyebabkan penerima KJP tak layak ini beragam. Untuk masalah data blank sebanyak 36 penerima dan alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 penerima.
Masalah lainnya, yakni anggota dari keluarga PNS atau TNI/Polri sebanyak 1.219 penerima serta memiliki mobil sebanyak 21.462 penerima.
Kemudian, terdapat juga keluarga yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 penerima, kalangan mampu sebanyak 16.371 penerima, dan yang meninggal dunia sebanyak 406 penerima.
"Untuk pindah ke luar DKI sebanyak 11.867 penerima, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 penerima, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak enam penerima," kata Purwosusilo
Selain itu, penerima KJP Plus lanjutan tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 jumlahnya 108.018 penerima.
Dari jumlah itu, 20.198 di antaranya dinyatakan tidak layak.
"Terhadap data ini juga dilakukan uji kelayakan, verifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus," kata Purwosusilo.
Purwosusilo menambahkan, penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama pada 2023 yang sudah disahkan berjumlah 15.883 usia 18-30 tahun.
Sejumlah penerima itu diketahui dari DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023.
Purwosusilo menyebut, Disdik DKI juga melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang sejumlah penerimanya. Hasilnya, sebanyak 2.337 dinyatakan tidak layak.
"Untuk penerima KJMU lanjutan atau eksisting tahun 2022 yang belum terdaftar (DTKS) sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang dan sebanyak 226 tidak layak," ucap Purwosusilo.
Terkait persoalan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal terus melakukan verifikasi penerima KJP Plus dan KJMU secara berkala demi memastikan pemberian bansos pendidikan tepat sasaran. (Sutarno)