Gerak Cepat Polisi Tahan Guru Pondok Pesantren di Bekasi, Diduga Cabuli Santriwati Sejak 2024
- Redaksi
- Minggu, 11 Oktober 2026 09:36
- 102 Lihat
- Polri
KOTA BEKASI, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru di sebuah pondok pesantren di Kota Bekasi. Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi pada 7 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, membenarkan penangkapan dan penahanan terduga pelaku.
“Penyidik telah menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH,” ujar Kompol Rosdiana Sirait, pada Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga mulai mendekati korban pada 2023, saat korban masih duduk di kelas VIII. Dugaan persetubuhan disebut terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di kamar tersangka yang berada di lingkungan pondok pesantren, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti guna menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang semestinya.
Sumber: Humas Polres Metro Bekasi Kota