Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas ll Pamekasan Mendampingi Anak Berhadapan Hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan

  • Redaksi
  • Selasa, 12 April 2022 10:28
  • 83 Lihat
  • Berita Umum

Pamekasan | Budaya Indonesia  - Hakikat dari pemdampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakat (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas ll Pamekasan adalah untuk memastikan hak- hak anak yang berhadapan Hukum (ABH) dapat terpenuhi secara baik, dengan diberikannya pendampingan, anak diharapkan tidak mengalami tekanan, merasa aman dan dapat lebih terbuka dalam menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

Dimasa pandemi Covid - 19 saat ini bukan merupakan penghalang bagi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas ll Pamekasan dalam melaksanakan tugas pendampingan terhadap ABH

Tentu dengan penerapan protokol kesehatan, Pendampingan oleh PK Bapas Kelas ll Pamekasan pada setiap level permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan suatu kewajiban untuk ditindak lanjuti, baik secara daring maupun luring.

Sebagai bentuk profesionalitas PK Bapas Kelas ll Pamekasan dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat fungsional penegak hukum melaksanakan pendampingan sidang dengan agenda tanggapan atas Eksepsi  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap "IK" Anak Berhadapan Hukum (ABH) atas dugaan pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Bangkalan dilaksanakan pendampingan persidangan Via Zoom/daring. Senin 11-04-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Bangkalan saat membuka Persidangan menyampaikan tentang Pelaksanaan sidang dengan agenda tanggapan atas Eksepsi oleh JPU ini dilakukan secara tertutup untuk umum sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak (SPPA)

Sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bangkalan selain dihadiri  JPU juga dihadiri Penasehat Hukum (PH)Anak serta Bapak Agus selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas ll Pamekasan.

Sementara itu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas ll Pamekasan Ridwan  menyampaikan pada media ini, bahwa Pendamping ABH dipersidangan merupakan salah satu tugas pejabat dan fungsional penegak hukum dalam PK Bapas Kelas ll Pamekasan sesuai dengan amanat Undang Undang SPPA. Pada pasal 55, Persidangan dianggap batal demi hukum apabila tidak dihadiri PK Bapas.

Dalam sidang hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan Persidangan ditunda pada Hari Selasa (12-04-2022 ) pagi. (Fan/ *Red)

Komentar

0 Komentar